tirto.id - Jaksa mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara opsi biner aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Hal yang menjadi pertimbangan jaksa menyatakan banding karena putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022.
Akta permintaan banding dengan Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng ditandatangani oleh jaksa Primayuda Yutama. Pada 14 November, hakim memutuskan Indra Kenz divonis 10 tahun dan pidana tambahan berupa denda Rp5 miliar dan jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 10 bulan.
Lalu perihal putusan barang Bukti nomor 220-258 yang tercantum dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim agar dirampas untuk negara. Jaksa pun tak terima putusan itu.
“Jaksa telah mengajukan tuntutan pada pokoknya, pidana penjara selama 15 tahun dengan pidana denda Rp10 miliar yang bila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 12 bulan. Lalu barang bukti nomor 220-258 dikembalikan kepada para saksi korban melalui Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu,” terang Ketut.
Lantas total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72.139.000.000. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading, pada tahun 2011.
Dari ribuan situs tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex. Bappebti juga memblokir 336 robot trading yakni Net 89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro. Opsi biner merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky