tirto.id - Ketua majelis hakim kasasi kasus penganiayaan Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo, mengaku pernah ditemui oleh mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk membicarakan soal perkara yang ditanganinya tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Soesilo saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Duduk dengan terdakwa Zarof Ricar dan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Awalnya, Soesilo mengaku bertemu dengan Zarof dalam acara pengukuhan guru besar Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Herri Swantoro, pada 27 September 2024 lalu.
"lya, saya dapat undangan, saya menghadiri. Ketika acara itu selesai, ketemu lah di situ Pak Zarof, salaman, ajak foto," kata Soesilo dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Soesilo membantah membantu putusan kasasi Ronald Tannur atas permintaan Zarof. Ia mengeklaim, pertemuannya dengan Zarof tidak disengaja. Namun, dia membenarkan adanya pembahasan soal perkara Ronald Tannur.
"Terus terang saya enggak ingat pak, tetapi dari penyidik mengatakan katanya pak Zarof ngomong masalah perkara. Saya hanya ngomong gini, 'kita lihat nanti, kita lihat faktanya, kalau hukumnya bagaimana, kalau memang terbukti, saya hukum. Kalau enggak terbukti, saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik'. Saya bilang gitu, dan saya dengan nada keras. Gitu aja saya bilang," ujarnya.
"Ya itu Ronal Tannur itu dia ngomong Ronald Tannur, langsung saya ambil sikap seperti itu," tambahnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa Zarof mengajaknya berfoto pada pertemuan tersebut. Dia beralasan, Zarof merupakan mantan pimpinan di MA sehingga dia menerima ajakan berfoto tersebut.
"Sesudah menyampaikan kelihatanya. 'Yuk kita foto Pak' yaudah saya foto. Karena beliau bekas pimpinan dan kita dulu pernah bertemu, yaudah foto aja," ucapnya.
Kemudian, dia juga mengaku baru mengetahui fotonya tersebut dikirimkan ke Lisa Rachmat oleh Zarof saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.
"Penyidik menerangkan dikirim ke Bu Lisa katanya," katanya.
Soesilo juga mengaku, pertemuan bersama Zarof tersebut merupakan pertemua pertama kalinya, untuk membahas kasus Ronald Tannur. Setelah itu, Soesilo mengeklaim tidak pernah lagi bertemu dengan Zarof.
Lebih lanjut, dia juga menyebut tidak pernah membahas soal kasus Ronald Tannur ini dengan Zarof, bahkan melalu telepon. Soesilo pun mengatakan, tidak ada sama sekali pembahasan soal hal yang berkaitan dengan nominal bersama Zarof.
"Tidak pernah sama sekali," pungkasnya.
Diketahui, Zarof didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi perkara Ronald Tannur.
Jaksa mendakwa Zarof Ricar telah melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Zarof dan Lisa Rachmat, tiga hakim putusan bebas untuk Ronald Tannur pada tingkat pertama juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Para hakim tersebut berasal dari PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja juga jadi terdakwa dalam kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher