Menuju konten utama

Uang Suap Bebas Ronald Tannur Diterima 'Satu Pintu' di Erintuah

Mangapul mengatakan, kode 'satu pintu' disampaikan hakim Erintuah usai memastikan majelis hakim akan memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Uang Suap Bebas Ronald Tannur Diterima 'Satu Pintu' di Erintuah
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (kiri), Mangapul (kanan), dan Heru Hanindyo (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/12/2024).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, mengungkapkan kesepakatan pemberian uang terima kasih dengan 'satu pintu' dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, melalui Erintuah Damanik, atas vonis bebas untuk Ronald.

Hal tersebut, disampaikan oleh Mangapul saat dihadirkan sebagai saksi mahkota, untuk terdakwa Heru Hanindyo terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Erintuah, Mangapul, dan Heru merupakan majelis hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, menanyakan kepada Mangapul, soal pernyataannya dalam BAP yang menyebut Erintuah sebagai Ketua Majelis Hakim, menyebut kode 'satu pintu' saat musyawarah hasil vonis bebas yang akan dijatuhkan kepada Ronald pada tingkat pertama.

Kemudian, Mangapul membenarkan pertanyaan jaksa tersebut. Dia juga mengatakan bahwa, musyawarah terkait vonis bebas Ronald dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, kata Mangapul, dilakukan setelah sidang pemeriksan terdakwa. Kedua, dilakukan setelah sidang tuntutan.

"Seingat saya waktu itu, kami kan ada dua kali tuh musyawarah. Musyawarah pertama pada saat selesai pemeriksaan terdakwa, itu masih kumpul-kumpul begitu, masih memberikan pendapatnya selama persidangan tersebut," kata Mangapul di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Mangapul mengatakan, kode 'satu pintu' disampaikan oleh Erintuah pada musyawarah kedua, ketika telah memastikan bahwa benar-benar akan memberikan vonis bebas kepada Ronald.

"Terus ada berselang beberapa hari kemudian, saya lupa, selang musyawarah itu kami diingatkan lagi, kami kumpul lagi di ruangan Pak Erin, membahas perkara ini kan awalnya sudah menyatakan pendapat bebas, tapi di situ lagi dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas, akhirnya kami sama seperti kemarin, sepakat bebas di situ baru ada kata-kata itu," ujar Mangapul.

Mangapul menyebut, dia mengartikan kata 'satu pintu' tersebut merupakan soal pemberian uang dari Lisa sebagai ucapan terima kasih atas pemberian vonis bebas untuk Ronald.

"Satu pintu dalam artian memang Pak Erintuah itu, dia, beliau, enggak tegas mengatakan, tapi saya sudah paham maksudnya, akan bertemu denggan Lisa, untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih," ucap Mangapul.

Kemudian, Mangapul juga mengatakan tidak ada protes atau komentar dari dia maupun Heru saat Erintuah melontarkan kata tersebut. Menurutnya, dia dan Heru sudah sama-sama tahu apa yang dimaksud oleh Erintuah.

Diketahui, dalam kasus ini, jaksa mendakwa Erintuah, Mangapul, dan Heru, telah menerima suap dari Lisa atas vonis bebas yang diberikan terhadap Ronald. Mereka didakwa telah menerima suap Rp1 miliar dan SGD 30 ribu atau setara dengan Rp3,6 miliar.

Kasus ini, bermula dari Ibu Ronald, Meirizka Wijadja, yang berusaha membebaskan anaknya yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian terhadap Dini. Dia meminta bantuan kepada Lisa yang kemudian menemui mantan Pejabat MA, Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bisa memberikan vonis bebas untuk Ronald.

Akhirnya, suap tersebut terjadi dan ketiga hakim, Lisa, Meirizka, dan Zarof, jadi terdakwa atas kasus vonis bebas ini. Meski begitu, atas putusan bebas terhadap Ronald pada tingkat pertama, Jaksa telah mengajukan banding, dan Ronald divonis lima tahun penjara pada tingkat kasasi oleh MA.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto