tirto.id - Sidang tuntutan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, ditunda hingga Selasa (22/4/2025) pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung beralasan belum siap dengan surat tuntutannya.
"Untuk penuntut umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan Yang Mulia, mohon waktu satu Minggu Yang Mulia," kata jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Jaksa juga menyebut, surat tuntutan untuk ketiga terdakwa belum siap, karena harus dirapikan terlebih dahulu.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, menetapkan sidang ini ditunda hingga Selasa (22/4/2025).
Hakim juga mengatakan, setelah penundaan ini, jaksa harus siap untuk membacakan tuntutannya, mengingat terbatasnya masa tahanan para terdakwa.
"Kami tekankan, siap tidak siap harus siap, baik tuntutan maupun pledoi," kata Hakim.
Diketahui, dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Erintuah, Mangapul, dan Heru, telah menerima suap dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, atas vonis bebas yang diberikan terhadap Ronald. Mereka didakwa telah menerima suap Rp1 miliar dan SGD 30 ribu atau setara dengan Rp3,6 miliar.
Kasus ini, bermula dari Ibu Ronald, Meirizka Wijadja, yang berusaha membebaskan anaknya yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian terhadap Dini Sera. Dia meminta bantuan kepada Lisa yang kemudian menemui mantan Pejabat MA, Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bisa memberikan vonis bebas untuk Ronald.
Akhirnya, suap tersebut terjadi dan ketiga hakim, Lisa, Meirizka, dan Zarof, jadi terdakwa atas kasus vonis bebas ini. Meski begitu, atas putusan bebas terhadap Ronald pada tingkat pertama, Jaksa telah mengajukan banding, dan Ronald divonis lima tahun penjara pada tingkat kasasi oleh MA.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto