tirto.id - Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung, memastikan Pemprov Jakarta akan menggunakan dana Koefisien Lantai Bangunan (KLB) untuk mendanai sejumlah proyek di Jakarta.
Salah satu proyek yang akan menggunakan dana KLB adalah proyek pembangunan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) di Blok M dan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
“Berapapun yang dihitung dari KLB, sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (14/4/2025).
“Termasuk yang kemarin ditandatangani sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat yaitu nanti untuk TOD di Bundaran HI dan TOD di Blok M,” lanjutnya.
Pramono menginginkan informasi perihal dana KLB disampaikan secara transparan. Baginya, Pemprov Jakarta harus bersifat lebih terbuka.
“Jadi yang pertama, hal yang berkaitan dengan KLB memang saya ingin transparan, terbuka. Apapun administrasi dan pemerintahan Jakarta harus lebih terbuka untuk itu,” ucapnya.
Selain itu, mantan Sekretaris Kabinet ini juga berharap proses penyerapan dana KLB dan juga penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat berjalan dengan cepat dan tidak bertele-tele.
“Sehingga KLB yang bertele-tele atau SLF yang bertele-tele saya akan percepat,” tegas Pramono.
Selain pembangunan kawasan TOD, politikus PDIP ini juga menyebut salah satu proyek yang akan didanai oleh KLB adalah revitalisasi sejumlah taman di Jakarta.
Beberapa taman yang disebut Pramono akan direvitalisasi menggunakan dana KLB di antaranya adalah Taman Langsat, Taman Ayodya, dan Taman Leuser, di Jakarta Selatan.
Pramono menyebut, renovasi ketiga taman tersebut direncanakan akan dimulai pada pertengahan tahun 2025 ini.
“Dananya dari mana? Dananya akan kami ambil dari dana KLB. Dananya sudah ada. Sehingga dengan demikian, saya mengharapkan pembangunan ini bisa dimulai pada pertengahan tahun ini,” kata Pramono di Taman Langsat, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025) lalu.
Perlu diketahui, dana KLB merupakan biaya kompensasi atau denda dari perusahaan swasta yang membangun gedung melebihi jumlah lantai yang ditentukan.
Pembangunan menggunakan denda atau kompensasi KLB pertama kali digunakan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat Gubernur DKI Jakarta. Ahok kemudian mengatur masalah penggunaan kompensasi KLB dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher