Menuju konten utama

Revisi KUHAP Tak Banyak Ubah Tupoksi Kejaksaan & Polri

Revisi KUHAP akan lebih berfokus pada perihal hak asasi manusia (HAM) para pelanggar hukum.

Revisi KUHAP Tak Banyak Ubah Tupoksi Kejaksaan & Polri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah), didampingi Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Sekjen Nico Afinta (kanan) memberikan keterangan terkait kinerja Kementerian Hukum pada triwulan pertama 2025 di Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/agr

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kejaksaan dan kepolisian tidak akan banyak berubah dalam revisi KUHAP. Katanya, revisi KUHAP akan lebih berfokus pada hak asasi manusia (HAM) para pelanggar hukum.

"Ini menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia yang lebih banyak. Terkait dengan tupoksi di antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah. Hampir gak ada," kata Supratman kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Selain itu, kata Supratman, revisi KUHAP akan berfokus pada pemberian kepastian hukum kepada pelanggar hukum dalam bentuk restoratif justice.

Lebih lanjut, Supratman menyebut bahwa kementeriannya telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP. Katanya, hal tersebut akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Mahkamah Agung, Mensesneg, Kejaksaan Agung.

"KUHAP surpresnya sudah, sementara kami lagi menyusun daftar inventarisasi masalahnya dulu. Jadi, DIM-nya lagi, itu di Kementerian Hukum, kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukkan dalam rangka penyusunan," pungkasnya.

Diketahui, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut bahwa pembahasan revisi KUHAP baru akan dilaksanakan setelah pembukaan masa sidang pada 17 April 2025 mendatang. Katanya, DPR sedang dalam masa reses.

Meski begitu, Komisi III DPR sudah mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai perwakilan masyarakat untuk mendapatkan masukan terkait revisi kUHAP ini.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi