tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa DPR belum menentukan penanggung jawab pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Puan menjelaskan bahwa pembahas RUU KUHAP akan ditentukan di masa sidang mendatang usai reses terkait akan dibahas di Komisi III atau Badan Legislasi (Baleg).
"Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya," kata Puan Maharani di Komplek MPR/DPR RI, Selasa (25/3/2025).
Saat dikonfirmasi apakah ada tarik-menarik tanggung jawab antara Baleg dengan Komisi III DPR RI, Puan membantahnya. Dia menjelaskan bahwa pimpinan belum menentukan pembahas RUU KUHAP karena surat presiden (Surpres) baru tiba di mejanya.
"Tidak ada tarik-menarik, baru diterima suratnya. Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya," kata dia.
Secara terpisah, Anggota Komisi III, I Wayan Sudirta, menyerahkan sepenuhnya perihal pembahasan RUU KUHAP tersebut kepada pimpinan DPR RI meski Komisi III sudah melakukan sejumlah pembahasan dengan rapat dengar pendapat umum bersama ahli hukum dan masyarakat sipil.
"Kalau soal di Komisi III atau bukan balik nanti kita lihat perkembangannya," kata Wayan.
Politikus PDIP ini menegaskan, terlepas siapapun pembahasnya, RUU KUHAP harus segera disahkan karena memiliki tenggat waktu sebelum 1 Januari 2026 bersamaan dengan berlaku efektifnya KUHP yang baru.
"Untuk masa sidang yang akan datang, pasti ini kegiatan seharusnya sudah mulai, karena RUU KUHAP ini harus selesai sebelum berlakunya KUHAP, jadi semakin cepat, semakin baik menurut saya. Tapi tidak boleh mengabaikan alur pembahasan berdasarkan Undang-undang PPP," kata Wayan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher