tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam keterangan tertulis, ICW menyatakan proses hukum terhadap Kepala BGN perlu dihormati, tetapi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kasus yang saat ini tengah ditangani.
“Penahanan Kepala BGN merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan independen,” tulis ICW, dikutip Kamis (4/6/2026).
Lembaga antikorupsi itu juga meminta aparat menelusuri kemungkinan penyimpangan lain dalam pelaksanaan program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Menurut ICW, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada dugaan tindak pidana yang saat ini sedang diusut. Aparat penegak hukum diminta menelusuri potensi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra hingga proses pengadaan barang dan jasa.
“Aparat penegak hukum harus menelusuri dugaan penyimpangan lain dalam proyek MBG. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dugaan tindak pidana yang saat ini sedang diusut, tetapi juga potensi penyimpangan lain termasuk konflik kepentingan dalam penunjukan mitra dan pengadaan barang dan jasa,” lanjut ICW.
Selain itu, ICW menegaskan penyidikan harus menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran, tidak terbatas pada Kepala BGN maupun Wakil Kepala BGN.
“Aparat penegak hukum harus menelusuri para pihak yang patut diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran proyek MBG, tidak boleh hanya berhenti pada Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN,” tulis ICW.
ICW juga mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen dan informasi terkait pelaksanaan MBG kepada publik. Transparansi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan masyarakat sekaligus memastikan tidak terdapat penyimpangan lain yang belum terungkap. Di sisi lain, ICW meminta seluruh pihak menjamin independensi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pemerintah dan seluruh pihak harus menjamin tidak ada intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” tulis mereka.
ICW menilai pencopotan Kepala BGN tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar dalam program MBG. Menurut mereka, masalah MBG bukan hanya terkait tata kelola, melainkan juga berkaitan dengan aspek kebijakan dan kepentingan politik.
“Pencopotan Kepala BGN tidak menyelesaikan persoalan. Masalah MBG tidak hanya mengenai tata kelola, melainkan kebijakan yang dijadikan alat politik untuk memperkuat atau memperluas dukungan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Mencopot Kepala BGN, terlebih lagi menggantinya dengan orang yang merupakan pendukung Prabowo dalam pilpres tidak akan menyelesaikan masalah MBG. Keputusan itu justru semakin mencerminkan langkah mengamankan kepentingan politik melalui kebijakan MBG,” tulis ICW.
Atas dasar itu, ICW kembali menyuarakan penghentian program MBG dan pembubaran BGN. Anggaran program tersebut, menurut mereka, sebaiknya dialihkan untuk kebijakan lain yang dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“MBG perlu dihentikan. Pemerintah harus menghentikan program MBG dibarengi dengan pembubaran BGN. Setelah itu, anggaran MBG harus segera dialokasikan ke kebijakan lain yang lebih bermanfaat bagi publik,” demikian pernyataan ICW.
Sebelumnya, Dadan Hindayana, ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).
Dadan dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, sekira pukul 17.12 WIB. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan dengan tangan sudah terborgol dan menggunakan rompi berwarna merah muda.
Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN, yaitu Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga dilakukan penahanan oleh Kejagung.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli titik SPPG.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































