tirto.id - Rumah tersangka Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung yang terlibat dalam dugaan korupsi MBG ikut digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut total ada enam lokasi yang digeledah penyidik dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 tersebut.
"Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6.2026).
Syarief menjelaskan, dari hasil penggeledahan itu penyidik dilakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penggeledahan pun masih berjalan hingga saat ini.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya, dokumen dan barang bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop dan lain-lain," tutur Syarief.
Diketahui, Syarief mengungkap adanya mark-up sejumlah harga barang di pengadaan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan tiga tersangka mantan petinggi BGN itu. Dia menyatakan, ketiganya melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum. Bentuk yang dilakukan adalah melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dia menjelaskan, tim penyidik menemukan adanya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun. Kemudian, Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.
"Ada juga pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up. Selain itu, pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark-up harga," ujar Syarief.
Ketiganya juga melakukan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada sejumlah yayasan terafiliasi dengan mendapatkan insentif setiap harinya. Sejauh ini, penyidik menduga uang insentif yang diterima hingga miliaran rupiah.
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id































