tirto.id - Hari ini, Jumat (31/7/2026), Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang dakwaan perkara korupsi Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.
Bupati Syamsul lebih dulu tiba di pengadilan. Dengan mengenakan rompi tahanan dengan kedua tangan terborgol, ia turun dari mobil tahanan lalu digiring menuju ruang transit.
Tak berselang lama, Sadmoko yang ditahan di rutan berbeda, datang menyusul. Ia juga langsung ditempatkan di ruang transit sambil menunggu sidang dimulai.
Saat dipanggil masuk ke ruang sidang, keduanya dikawal petugas. Di dalam ruang sidang telah menunggu keluarga, kolega, serta tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Syamsul dan Sadmoko tidak duduk berdampingan. Syamsul menempati sisi kanan ruang sidang, sedangkan Sadmoko duduk di sisi seberangnya. Keduanya nyaris tak saling berinteraksi.
Sebelum sidang dibuka, petugas melepas borgol dan rompi tahanan yang dikenakan kedua terdakwa. Mereka mengikuti persidangan dengan mengenakan kemeja batik dan celana panjang berwarna gelap.
Persidangan diawali dengan pembahasan teknis. Ketua Majelis Hakim, Rosana Irawati, meminta pendapat para pihak terkait kemungkinan menggabungkan persidangan dua terdakwa agar proses persidangan lebih efektif.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak masalah jika persidangan akan digabungkan, apalagi saksi-saksi yang ia siapkan sama.
Sementara itu, penasihat hukum Bupati Syamsul meminta pembacaan dakwaan dilakukan terpisah, tetapi pemeriksaan saksi dan pembuktian digabung. Menurutnya, cara tersebut lebih efisien tanpa mengurangi hak para terdakwa.
Berbeda dengan itu, Sadmoko tampak memberi isyarat penolakan. Penasihat hukumnya kemudian mengusulkan agar sidang tetap dipisahkan karena berkas perkara kedua terdakwa memang displit.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim mengambil jalan tengah. Dakwaan dibacakan untuk masing-masing terdakwa, sedangkan sidang pembuktian nantinya akan digelar bersama.
Modus Korupsi Bupati Cilacap
JPU KPK mendakwa Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rahman, dan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, melakukan tindak pidana korupsi dengan dua konstruksi hukum, yakni pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Kedua dakwaan itu disusun secara alternatif, sehingga majelis hakim nantinya akan menilai dakwaan mana yang terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Dalam dakwaan, KPK menyebut Syamsul dan Sadmoko menyalahgunakan kewenangan sebagai Bupati dan Sekda Cilacap untuk mengumpulkan uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Pengumpulan dana itu berlangsung pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026 di sejumlah lokasi, mulai dari ruang kerja bupati, ruang sekda, hingga beberapa kantor OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
KPK menduga uang yang terkumpul mencapai Rp568 juta dan digunakan untuk kepentingan Syamsul, yakni memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR).
"Terdakwa melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain seluruhnya sejumlah Rp568 juta," ucap Penuntut Umum, Eko Wahyu, saat membaca surat dakwaan.

KPK menilai permintaan uang tersebut memiliki daya paksa karena Syamsul saat itu menjabat bupati yang memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, hingga memberhentikan pejabat di pemerintah daerah.
Pada dakwaan pertama, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara.
Sementara itu, dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur penerimaan gratifikasi yang dianggap sebagai suap.
Pejabat yang Membantu
Berdasarkan dakwaan, dugaan pemerasan ini melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. KPK menempatkan Bupati Syamsul sebagai pihak yang menjadi pusat pengambilan keputusan, sedangkan Sekda Sadmoko disebut menjalankan perintah tersebut dengan mengoordinasikan pengumpulan dana.
Setelah mendapat arahan dari Bupati, Sekda memanggil tiga asisten daerah, yakni Sumbowo selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Budi Santoso selaku Asisten Administrasi Umum.
Kepada ketiganya, Sekda menyampaikan bahwa Bupati membutuhkan dana THR sekitar Rp500 juta hingga Rp700 juta dan meminta mereka berkoordinasi dengan para kepala OPD mengenai besaran iuran yang harus disetor.
KPK juga mengungkap bahwa Sumbowo sempat mempertanyakan permintaan tersebut dengan mengatakan, "Kenapa seperti ini harus ada?" Namun, Sekda menjawab bahwa pengumpulan dana itu merupakan permintaan Bupati Syamsul.
Setelah itu, ketiga asisten tersebut tetap menindaklanjuti arahan dengan menyusun daftar OPD beserta besaran uang yang harus dikumpulkan.
Dalam tahap pengumpulan dana, KPK menyebut ada empat pejabat yang ditunjuk untuk membantu teknis penerimaan uang dari para kepala OPD. Mereka adalah Rochman selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hamzah Syafrudin selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap, serta Budi Santoso selaku Asisten Administrasi Umum.
Seluruh uang yang diterima melalui empat jalur tersebut kemudian disebut bermuara kepada Ferry Adhi Dharma sebelum akhirnya terkumpul sebesar Rp568 juta.

Pejabat yang Diperas
Dalam dakwaannya, KPK menyebut para kepala OPD diminta menyetorkan uang melalui empat pejabat yang ditunjuk untuk mengoordinasikan pengumpulan dana. Seluruh uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Ferry Adhi Dharma sebelum akhirnya sampai ke Bupati.
Melalui Rochman (total Rp150 juta):
KPK menyebut Rochman selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap menerima setoran dari enam pejabat yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Heru Kurniawan Rp30 juta, Kepala Dinas Kesehatan Hasanudin Rp30 juta, Wakil Direktur RSUD Cilacap Wartoyo Rp40 juta, Direktur RSUD Majenang Eva Kordiana Sutejo melalui Kabag Umum Feri Sulistia Alrianto Rp20 juta, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Muh. Ikhlas Rianto melalui Ridwan Efendi Rp5 juta, serta Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Budi Narimo Rp20 juta. Rochman juga menambahkan uang pribadi Rp5 juta sehingga total yang diserahkan kepada Ferry Adhi Dharma menjadi Rp150 juta.
Melalui Ferry Adhi Dharma (total Rp210 juta):
Menurut dakwaan, Ferry Adhi Dharma menerima setoran dari Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Oktri Fianto Subeti Rp20 juta, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maiman Rp35 juta, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Wahyu Ari Pramono Rp100 juta, Kepala BPKAD Saptagiri Putra Rp25 juta, serta Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Bambang Tujiatno melalui Wahyu Indra Setiawan Rp30 juta. Total uang yang terkumpul melalui jalur ini mencapai Rp210 juta.
Melalui Hamzah Syafrudin (total Rp173 juta):
Hamzah Syafrudin selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan disebut menerima setoran dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Farid Wijanto Rp20 juta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ahmad Nur Laili Rp20 juta, Kepala Dinas Perhubungan Sukaryanto Rp25 juta, Kepala Dinas Perikanan Indarto Rp10 juta, Kepala Bapperida Imam Jauhari Rp20 juta, serta Kepala Dinas Pertanian Sigit Wijayanto Rp75 juta. Hamzah juga menambahkan uang Rp3 juta sebelum menyerahkan total Rp173 juta kepada Ferry Adhi Dharma.
Melalui Budi Santoso (total Rp35 juta):
Sementara melalui Budi Santoso, jaksa menyebut setoran berasal dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Budi Haryanto melalui Priatmoko Rp15 juta, Kepala BKPSDM Bayu Prahara melalui sekretaris badan Rp10 juta, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Luhur Satrio Mukhsin melalui Sekretaris Bapenda dan staf sekretariat Rp10 juta. Seluruhnya berjumlah Rp35 juta dan kemudian diserahkan kepada Ferry Adhi Dharma.
"Sehingga total seluruh penerima uang dari para kepala OPD Kabupaten Cilacap yang berkumpul di Feri Adhi Dharma sejumlah Rp568 juta," beber Penuntut Umum Eko Wahyu.

Penasihat Hukum Tak Ajukan Eksepsi
Kubu Bupati Syamsul Auliya Rachman maupun Sekda Sadmoko Danardono memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum KPK. Kedua terdakwa sepakat membawa perkara ini langsung ke tahap pembuktian di persidangan.
Penasihat hukum Bupati, Soesilo Awibowo, mengatakan timnya tidak melihat perlunya mengajukan perlawanan terhadap dakwaan. Ia akan fokus menguji unsur-unsur pidana yang didakwakan.
"Kami kira tidak perlu melakukan perlawanan. Yang terpenting nanti bagaimana pembuktian unsur pasal pemerasan itu," kata Soesilo usai sidang.
Ia menilai unsur pemaksaan sebagaimana didalilkan Penuntut Umum KPK masih harus diuji melalui keterangan para saksi dan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan.
"Seperti apa bentuk pemaksaannya, bagaimana gesturnya, bagaimana kalimatnya, nanti akan kita lihat dalam pembuktian," ujarnya.
Sikap serupa juga diambil tim penasihat hukum Sadmoko. Ia tidak mengajukan eksepsi atas materi dakwaan yang dibacakan, melainkan lanjut melawan pada proses sidang pembuktian.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (7/8/2026). Agenda berikutnya adalah pemeriksaan alat bukti dengan menghadirkan sekitar tujuh hingga sepuluh saksi dari total 92 saksi yang telah disiapkan KPK.

Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































