tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp610 juta dan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut ditemukan di rumah Asisten II Kabupaten Cilangkap, Ferry Adhi Dharma.
Menurutnya, dana tersebut berasal dari setoran sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilangkap yang dikumpulkan untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Uang-uang tersebut diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," katanya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2025).
Asep menjelaskan, sebagian dana lainnya baru saja diterima Ferry dari setoran perangkat daerah dan kemudian diamankan di ruang kerjanya. "Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya," imbuhnya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman serta Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
"Pertama saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap," lanjutnya sembari menambahkan bahwa KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap ke tahap penyidikan.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































