Menuju konten utama

Mempersoalkan Ganti Rugi Roy Suryo usai Penahanan Tidak Sah

Roy Suryo menggugat ganti rugi Rp206 juta lewat praperadilan atas penahanan yang telah dinyatakan tidak sah. Polda Metro Jaya menolak tuntutan itu.

Mempersoalkan Ganti Rugi Roy Suryo usai Penahanan Tidak Sah
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (kiri) berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menolak permohonan praperadilan gugatan keabsahan penetapan tersangka yang diajukan oleh pemohon Roy Suryo dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, kembali mengajukan praperadilan terkait penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kali ini, permohonan tersebut tidak lagi menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, melainkan menuntut ganti rugi atas penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah.

Dalam petitumnya, Roy meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta, yang terdiri dari kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.

"Mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya; Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon," demikian bunyi petitum yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Kamis (30/7/2026).

Tim hukum Roy memperinci sejumlah komponen kerugian materiil yang menjadi dasar tuntutan tersebut. Salah satunya adalah hilangnya pendapatan dari kanal YouTube Roy Suryo Official selama masa penahanan.

"Berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari. Dikalikan jumlah hari penahanan yaitu empat hari, sehingga totalnya menjadi Rp12 juta," tulis tim hukum Roy.

Selain kehilangan pendapatan, Roy juga mengklaim mengeluarkan biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat sebesar Rp5 juta per hari atau total Rp20 juta selama empat hari penahanan. Ia turut memasukkan biaya litigasi tim advokasi yang terdiri atas 11 orang sebesar Rp30 juta, serta biaya transportasi dan konsumsi tim selama delapan hari senilai Rp44 juta.

Adapun kerugian immateriil senilai Rp100 juta didasarkan pada dampak psikologis dan sosial yang diklaim dialami Roy akibat penahanan tersebut.

"Kerugian immateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya," tulis permohonan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ANTARA/Livia Kristianti)

Riwayat Praperadilan

Permohonan ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan pertama didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Permohonan itu menguji keabsahan penggeledahan, penangkapan, penahanan, serta pencekalan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Roy kembali mengajukan praperadilan yang secara khusus menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE.

Pada 7 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama. Hakim menyatakan penggeledahan pada 18 Juni 2026, penangkapan pada 19 Juni 2026, serta penahanan Roy Suryo tidak sah.

Meski demikian, putusan tersebut hanya mengoreksi prosedur tindakan penyidik. Hakim tidak memeriksa pokok perkara maupun menentukan bersalah atau tidaknya Roy atas sangkaan yang dikenakan.

Berbekal putusan itu, Roy kemudian mengajukan praperadilan ketiga yang berfokus pada tuntutan ganti rugi atas penahanan yang telah dinyatakan tidak sah. Permohonan tersebut didaftarkan pada 15 Juli 2026 dengan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kejati DKI Jakarta sebagai Termohon II.

UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM MK

Peserta seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Kubu Roy vs Polda Metro Jaya

Tim kuasa hukum Roy menegaskan tuntutan ganti rugi tersebut merupakan hak yang dijamin KUHAP bagi seseorang yang mengalami upaya paksa secara tidak sah.

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengatakan kerugian immateriil tidak dapat dihitung secara pasti karena berkaitan dengan tekanan psikologis, rasa cemas, hingga dampak kesehatan akibat penangkapan dan penahanan.

Menurut Refly, nilai ganti rugi Rp206 juta masih tergolong wajar dan bukan tuntutan yang berlebihan. Ia juga menyebut dana tersebut nantinya akan disalurkan untuk kegiatan sosial.

"Rp206 juta masuk akal dan kita sudah dedikasikan untuk lembaga-lembaga sosial yang akan ditunjuk kemudian," kata Refly di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Tim kuasa hukum Roy juga menilai penolakan Polda Metro Jaya terhadap permohonan tersebut mengabaikan mekanisme kompensasi yang telah diatur dalam KUHAP.

Sebaliknya, Polda Metro Jaya berpendapat bahwa putusan yang menyatakan penahanan tidak sah tidak otomatis membuat negara wajib membayar ganti rugi.

Menurut Polda, meski menghormati putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pengadilan tetap harus menguji apakah permohonan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.

"Termasuk adanya kerugian yang nyata, hubungan kausal antara tindakan penyidik dengan kerugian yang didalilkan, serta kewajaran besaran ganti kerugian yang dimohonkan," kata perwakilan Polda Metro Jaya dalam persidangan.

Polda menegaskan tindakan penyidik dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan KUHAP. Putusan praperadilan, menurut mereka, hanya merupakan koreksi terhadap penggunaan kewenangan dalam perkara konkret, bukan pengingkaran terhadap kewenangan penyidik secara keseluruhan.

Karena itu, Polda menilai Roy tetap harus membuktikan adanya kerugian nyata, hubungan sebab akibat (causal verband), serta kewajaran nilai ganti rugi yang diminta.

Polisi juga membantah seluruh komponen kerugian yang diajukan. Bukti pembayaran yang disampaikan Roy, menurut mereka, hanya menunjukkan adanya pengeluaran, tetapi belum membuktikan bahwa seluruh biaya tersebut merupakan akibat langsung dari tindakan penyidik.

Tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta pun dinilai hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa ukuran yang objektif. Selain itu, Polda berpendapat nominal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 karena Roy tidak mengalami luka berat, cacat, maupun meninggal dunia.

Gedung Polda Metro Jaya

Gedung Polda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar

Polda juga menolak dalil bahwa tekanan psikologis, stigma sosial, dan kerusakan reputasi sepenuhnya merupakan akibat tindakan penyidik. Menurut mereka, Roy telah berstatus tersangka sebelum penangkapan dan penahanan dilakukan, sementara dampak pemberitaan media dipengaruhi banyak faktor di luar kendali penyidik.

Selain itu, polisi menilai biaya jasa advokat tidak dapat dibebankan kepada negara karena timbul dari hubungan kontraktual antara Roy dan kuasa hukumnya. Klaim kehilangan pendapatan dari kanal digital juga ditolak karena penghasilan dari platform tersebut bersifat fluktuatif dan dipengaruhi banyak faktor, seperti jumlah penayangan, algoritma, dan kerja sama komersial.

Polda turut menjelaskan bahwa selama 19-22 Juni 2026 Roy tidak sepenuhnya berada di rumah tahanan karena sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati atas rekomendasi dokter. Menurut mereka, hal itu menunjukkan penyidik tetap memenuhi hak Roy untuk memperoleh pelayanan kesehatan selama proses hukum berlangsung.

"Menolak tuntutan pemohon untuk selain dan selebihnya. Membebankan biaya perkara kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Polda dalam jawabannya.

Baca juga artikel terkait ROY SURYO atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana