tirto.id - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan tersangka Roy Suryo, Senin (20/7/2026).
Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo menghormati putusan yang telah dibacakan. Terkait langkah hukum usai pembacaan putusan praperadilan, mantan Menpora ini menyerahkan kepada tim kuasa hukum. Namun, dia tidak menutup opsi ada upaya praperadilan lagi di masa depan.
"Saya menyerahkan sepenuhnya apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat. Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan dan insyaallah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan pertama,” tutup Roy usai pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangadji, menilai putusan praperadilan tidak menyentuh pokok permohonan yang sesungguhnya diuji, yakni sah tidaknya penetapan tersangka berdasarkan cukup tidaknya dua alat bukti permulaan dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE. Hakim, kata Abdul, hanya memperhatikan aspek formil tanpa mempertimbangkan pembuktian yang dihadirkan pihaknya sepanjang persidangan.
“Terhadap dalil-dalil pemohon baik terhadap surat permohonan kemudian juga terhadap replik juga terhadap proses pembuktian, ada empat saksi yang kami hadirkan, ada seorang ahli yang kami hadirkan itu ternyata juga tidak menjadi dasar pertimbangan hakim,” kata Abdul usai pembacaan putusan berlangsung, Senin (20/7/2026).
Abdul menambahkan, suatu putusan semestinya mempertimbangkan baik aspek formil maupun materiil.
"Nah tentu dalam suatu putusan itu kan harus mempertimbangkan banyak hal, bukan hanya adalah tafsir hakim terhadap aspek formil, tetapi juga terhadap aspek materiil yaitu proses pembuktian itu sendiri," ujarnya.
“Apa yang dibacakan oleh hakim tadi justru tidak menyentuh pada pokok permohonan kami, yaitu menguji sah tidaknya penetapan tersangka dengan menggunakan dua alat bukti permulaan yang cukup.” nilai Abdul tegas.
Menurut Abdul, hakim dalam putusan kedua ini hanya bersandar pada satu penafsiran soal waktu pengajuan yang dianggap sudah tidak relevan lagi.
Ia menyebut pertimbangan itu sebagai pemikiran hukum yang debatable.
"Hakim hanya menyandarkan pada satu pemikiran, ya itu adalah satu pemikiran hukum ya dari seorang hakim, itu bukan asumsi tapi itu pemikiran hukum yang tentu debatable," katanya.
Lebih lanjut, Abdul membandingkan putusan hari ini dengan putusan praperadilan pertama, di mana hakim yang sama menggunakan penafsiran berbeda soal keabsahan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
"Di permohonan praperadilan kami yang pertama, hakim tidak menggunakan penafsiran hukum itu. Hakim justru menggunakan penafsiran bahwa penangkapan, penahanan, penggeledahan itu tidak sah sehingga harus dinyatakan batal demi hukum, dan kami berterima kasih untuk itu. Tetapi dalam putusan yang kedua, hakim tidak menggunakan penafsiran yang sama, hakim justru menggunakan penafsiran yang berbeda," jabarnya.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































