Menuju konten utama

Bupati Fadia Dituntut Bui 5 Tahun & Dicabut Hak Politiknya

Jaksa KPK juga menuntut Fadia membayar uang pengganti kepada negara Rp2,69 miliar.

Bupati Fadia Dituntut Bui 5 Tahun & Dicabut Hak Politiknya
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq (kiri) berjalan keluar usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa penuntut umum KPK menyatakan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, terbukti bersalah dan menuntut dia dijatuhi hukuman atas kasus korupsi bermodus melakukan benturan kepentingan dan menerima gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta," kata JPU KPK, Agus Subagia, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026).

Jaksa KPK juga menuntut Fadia membayar uang pengganti kepada negara Rp2,69 miliar—senilai dengan nominal gratifikasi yang dia terima.

Jika Fadia tak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika ternyata tidak cukup, maka diganti pidana satu tahun.

Selain itu, KPK meminta majelis hakim mencabut hak politik Fadia selama lima tahun, terhitung sejak dia selesai menjalani masa pidana.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agus.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyatakan Fadia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf i dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

Dakwaan kesatu berkaitan dengan peran Fadia yang turut serta dalam pengaturan pengadaan tenaga kerja outsourcing serta pengadaan makan-minum di rumah sakit daerah yang melibatkan perusahaan keluarganya.

Sementara itu, dakwaan kedua tentang penerimaan gratifikasi berupa uang THR, uang akhir tahun, dan hadiah ulang tahun dari para pejabat Pemkab Pekalongan.

Agus menyebut terdapat hal yang memberatkan dan meringankan Fadia dalam tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan, Fadia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan upaya menciptakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan.

“Perbuatan terdakwa Fadia Arafiq telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Pekalongan,” imbuh Agus.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Fadia masih memiliki tanggungan keluarga.

Kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution, menilai tuntutan lima tahun penjara tersebut relatif ringan. Dia merujuk pada ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan kepada kliennya.

"Pasal ini kan minimal ancamannya empat tahun sampai dengan 20 tahun. Tadi, kita dengar sama-sama penuntut umum menyampaikan tuntutan lima tahun. Saya kira ini cukup ringan,” kata Fadli.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi