tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026). Upaya paksa ini dilakukan guna mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan yang dibutuhkan agar konstruksi perkara bisa dibangun secara utuh.
"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu.
Kata Budi, penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga saat ini, dan setiap perkembangannya akan segera disampaikan.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," tutur Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk Kantor Summarecon Bogor dan Jakarta Timur. KPK juga telah menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN serta rumah salah satu tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menemukan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan boks.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































