Menuju konten utama

KPK Periksa 11 Saksi Dalami Dugaan Suap Proyek di Pemkab Bekasi

Sebelumnya, KPK telah memproses tiga tersangka awal dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini.

KPK Periksa 11 Saksi Dalami Dugaan Suap Proyek di Pemkab Bekasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (22/9/2026).

Para saksi didalami soal pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh Sarjan selaku pihak swasta atas arahan anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat (YYS).

"Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh selain swasta SJ dan yang diduga dikerjakan atas arahan YYS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

11 saksi yang diperiksa di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat tersebut adalah Kadis Pendidikan Bekasi, Imam Fathurohman; Kadis SDABMBK Bekasi, Henri Lincoln; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Bekasi, Benny Sugiarto; mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdhan; dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Bekasi, Nur Chaidir.

Kemudian, sejumlah pihak swasta, yakni Sarjan; BN Kholik yang juga calon Bupati Bekasi 2024; Nesin alias Kuray; Direktur CV Mancur Berdikari, Adi Purwo; Direktur CV Lor Jaya, Mardian; dan Direktur CV Singkil Berkah Anugrah, Nadih.

Sebelumnya, KPK telah memproses tiga tersangka awal dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini. Ketiga orang yang telah menjalani persidangan tersebut adalah mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara; Ayahnya, H.M. Kunang; dan Sarjan.

Kemudian, KPK melakukan pengembangan penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan Yayat dalam kasus ini. Nama Yayat muncul lantaran diduga berperan sebagai perantara proyek dan menerima fee hingga mencapai sekitar Rp16 miliar.

Yayat sempat dihadirkan dalam persidangan dan mengaku masih berstatus sebagai anggota aktif Polri dan berperan sebagai perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

KPK kemudian menggeledah rumah mewah Yayat di kawasan Raffles Hills, Cibubur, Depok, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Yayat yang berlokasi di Depok. KPK menduga Yayat memiliki belasan aset yang berikatan dengan kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi