Menuju konten utama

4 Terdakwa Korupsi LPEI Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara

Para terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian negara Rp992,82 miliar.

4 Terdakwa Korupsi LPEI Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara
Sidang kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2026). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara enam hingga sembilan tahun terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020 yang merugikan negara Rp992,82 miliar.

Keempat terdakwa tersebut yakni Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018, Dwi Wahyudi; dan Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018, Ryan Wahyudi, yang masing-masing divonis enam tahun penjara.

Sementara itu, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) Handoko Limaho masing-masing dijatuhi pidana sembilan tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum," ujar Hakim Ketua, Edward Agus, saat membacakan amar putusan, Selasa (23/9/2026).

Selain pidana penjara, Liu dan Handoko masing-masing dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Dwi dijatuhi denda Rp200 juta subsider 90 hari penjara, sedangkan Ryan dikenai denda Rp100 juta subsider 90 hari penjara.

Hakim menyatakan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar. Hakim menyatakan kesepakatan dan kerja sama pencairan fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI ini dilakukan tidak sesuai regulasi dan aturan.

Hakim menyatakan nilai kerugian keuangan negara itu merupakan nilai pencairan pembiayaan fasilitas ekspor yang dinikmati PT Tebo Indah (PT TI) sebesar Rp 646,3 miliar dan PT Pratama Agro Sawit (PT PAS) sebesar Rp 346,4 miliar.

Hakim menyebut unit pengusul mengetahui sejak awal jika PT TI dan PT PAS tidak mampu membayar pencairan pembiayaan fasilitas tersebut tapi tetap dilakukan pemprosesan.

"Menimbang bahwa perjanjian pemberian kredit antara LPEI dengan PT Tebo Indah dan PT PAS merupakan hubungan hukum antara LPEI dengan PT Tebo Indah dan PT PAS, berhubungan dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT PAS. Yang terdiri atas pemberian serta pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Tebo Indah dengan nilai total Rp 646.350.628.200," kata hakim.

"Dan pemberian serta pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PAS dengan total nilai atau keadaan yang telah dinikmati oleh PT PAS selaku korporasi yaitu sebesar Rp 346.470.000.000. Yang jika secara akumulatif total nilai pencarian fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Tebo Indah dan PAS adalah Rp 992.820.628.200," lanjutnya.

Hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait pembebanan pembayaran uang pengganti. Hakim berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan mengenai adanya uang atau harta benda yang diterima dan dinikmati secara pribadi oleh para terdakwa.

Hakim menyatakan pembebanan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara ini dibebankan ke korporasi PT TI dan PT PAS selaku pihak yang menerima keuntungan atas pencairan pembiayaan fasilitas ekspor dalam perkara ini. Oleh karena itu, hakim tak membebankan pembayaran uang pengganti ke para terdakwa.

"Maka ada pihak atau entitas lain yaitu PT Tebo Indah dan PT PAS itu sendiri selaku korporasi yang telah menikmati manfaat dan keuntungan yang berasal dari kerugian keuangan negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa yang terhadapnya dapat dimintakan pertanggung jawaban dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara tersebut," ujar hakim.

Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis ialah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai informasi, kasus LPEI ini merupakan perkara berbeda dari yang ditangani oleh KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto