Menuju konten utama

Korupsi LPEI, Lahan Sawit 2.600 Ha Dimanipulasi demi Agunan

Hal itu diungkap penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan (FSR), Herman Jap, yang dihadirkan JPU.

Korupsi LPEI, Lahan Sawit 2.600 Ha Dimanipulasi demi Agunan
Saksi ahli penilai dari sejumlah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor dari LPEI pada 2014-2015 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026). tirto.id/ M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp992,8 miliar membongkar modus manipulasi aset demi menggolkan agunan bank.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026), terungkap adanya selisih fiktif luasan lahan kelapa sawit milik PT TI mencapai 2.600 hektare (ha) yang diduga sengaja digelembungkan untuk jaminan utang. Faktanya, hasil luasan riil lahan sawit PT TI ternyata hanya 2.400 hektare.

Hal itu diungkap penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan (FSR), Herman Jap, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Temuan tersebut diketahui oleh Herman pada saat menerima permohonan penilaian untuk aset PT TI yang digunakan untuk proposal permintaan penilaian tertulis akan digunakan sebagai agunan bank kepada LPEI (LPEI).

"Digunakan untuk apa sebetulnya tujuan dari penilaian ini?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

"Ya tujuannya memang jelas di proposal adalah jaminan utang ke Bank EXIM," jawab Herman.

Herman menjelaskan dalam melakukan penilaian dilakukan menggunakan pendekatan berbeda sesuai jenis aset, di antaranya tanah dinilai menggunakan Income Approach dengan metode Land Residual, bangunan dan mesin menggunakan Cost Approach, kendaraan menggunakan Market Approach, lalu tanaman kelapa sawit menghasilkan buah menggunakan metode Discounted Cash Flow (DCF).

Sebelum dirinya, Herman mengungkap sudah ada KJPP Romulo, Charlie dan Rekan menunjukkan luas lahan sawit PT TI ialah 5.000 hektar. Dalam sidang, Herman menyebut hasil penilaian antara KJPP-nya dengan Romulo, Charlie dan rekan terdapat selisih yang mencapai 2.600 dari penghitungan luas lahan dan tanaman milik PT TI.

"Di situ saya katakan memang ada perbedaan yaitu mengenai luasan lahan, luas tanaman khususnya yang memang berbeda. Yang Romulo 5 ribu hektar tertanam yang menghasilkan, sementara KJPP Felix itu adalah 2.400 hektar," jawab Herman.

Usai diketahui terdapat perbedaan penghitungan, LPEI lalu meminta perhitungan ulang dengan turun langsung ke lapangan untuk menilai aset PT TI dengan metode sensus. Herman mengatakan hasil luasan riil lahan sawit PT TI ternyata hanya 2.400 hektar.

"Terhadap perbedaan tadi, mana yang setahu Bapak waktu briefing, yang benar-benar riil?" tanya jaksa.

"Ya setelah meeting ya kita waktu itu belum ada yang tahu bahwa mana yang riil gitu ya Bu, mana yang riil. Makanya LPEI menyuruh kita, konsorsium melakukan sensus untuk pembuktian mana yang benar gitu lho. Makanya double sensus. Akhirnya setelah hasil sensus ternyata benar, 2.400 (Ha) gitu lho. Itulah kesimpulannya yang memang riil," jawab Herman.

Dalam forum sidang yang sama, penilai KJPP Romulo Charlie dan Rekan, Romulo Manurung, mengaku tidak turun lapangan saat melakukan penilaian, tapi hanya menggunakan data angka yang diberikan pemohon untuk menilai aset PT TI.

"Apakah Saudara mengukur langsung untuk melakukan penilaian itu, mulai tanaman sawit, luas area, produk TBS, tegakan, pabrik pengolahan itu langsung ke lapangan dicek langsung sendiri?" tanya jaksa.

"Tidak dilakukan, pengukuran-pengukuran itu tidak kami lakukan," jawab Romulo.

"Tapi langsung by data saja?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Romulo.

Para penilai tersebut dihadirkan untuk menjadi saksi bagi para terdakwa dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor dari LPEI pada 2014-2015. Adapun terdakwa dalam kasus tersebut adalah Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie; Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi; Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta; dan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman.

Dalam dakwaan, Andi Maulana Adjie, Gamaginta, Komaruzzaman dan Intan Apriadi didakwa terlibat korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015. Jaksa menyebut kasus ini merugikan keuangan negara Rp 992,8 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama