Menuju konten utama

Ketum PP Japto Kembali Diperiksa KPK soal Kasus Rita Widyasari

Japto kembali diperiksa terkait dengan dugaan gratifikasi dan dugaan TPPU yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Ketum PP Japto Kembali Diperiksa KPK soal Kasus Rita Widyasari
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarjo, saat tiba di Gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Selasa (30/6/2026). tirto.id/umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Berdasarkan pemantauan di Gedung Merah Putih KPK, Japto tiba pada sekitar pukul 09.40 WIB Selasa (30/6/2026). Dia terlihat didampingi oleh beberapa orang dan memilih untuk irit bicara.

"Ya nanti tanya saja sama penyidik, tanya sama pengacara saya," kata Japto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Japto akan diperiksa terkait dengan dugaan gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

"Penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," kata Budi.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Japto. Kata Budi, hingga saat ini Japto masih menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Japto sempat diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/4/2026). Rumah Japto juga digeledah dan KPK menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik.

Japto diduga menerima aliran dana yang bersumber dari gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari atas pemberian izin pertambangan batu bara.

KPK mengumumkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS). Sejumlah perusahaan ini, diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi untuk Rita.

Sementara, Rita telah divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara atas penerimaan gratifikasi senilai Rp110 miliar.

Namun, Rita kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU terkait penerimaan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto