tirto.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026 berbuntut panjang. Kasus yang bermula dari dugaan suap terkait pengurusan importasi PT Blueray Cargo tersebut terus berkembang hingga menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Tiga petinggi Blueray telah divonis, sementara sejumlah pejabat Bea Cukai masih menjalani persidangan dan penyidikan KPK terus berkembang hingga memunculkan tersangka baru. Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor kembali mencuat setelah KPK mengungkap status tersangkanya di Kortas Tipidkor Polri.
Seiring berjalannya proses hukum, status sejumlah pihak pun berubah. Ada yang telah divonis, masih menjalani persidangan, ditetapkan sebagai tersangka baru, hingga diperiksa terkait dugaan aliran uang.
Berikut rangkuman perkembangan kasus, mulai dari awal OTT, pihak yang telah menjadi tersangka dan terdakwa, hingga nama-nama yang muncul dalam proses penyidikan dan persidangan.
Lini Masa Kasus Korupsi Bea Cukai
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 di Bea Cukai. KPK awalnya menetapkan enam tersangka, lalu menambah satu tersangka pada Februari dan kembali mengembangkan perkara hingga menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru pada Juli 2026.
4 Februari 2026: KPK melakukan OTT
KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Sebanyak 17 orang ditangkap dalam rangkaian OTT di Jakarta dan Lampung.Salah satu yang ditangkap adalah Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
5 Februari 2026: Enam orang ditetapkan sebagai tersangka
KPK menetapkan enam tersangka:- Rizal
- Sisprian Subiaksono
- Orlando Hamonangan
- John Field
- Andri
- Dedy Kurniawan
6 Februari 2026: KPK menggeledah sejumlah lokasi
KPK menggeledah Ditjen Bea Cukai, PT Blueray Cargo, serta rumah sejumlah tersangka. Penyidik menyita dokumen kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, bukti elektronik, serta uang tunai dan barang berharga.7 Februari 2026: John Field ditahan
John Field menyerahkan diri setelah sempat lolos dari rangkaian OTT. KPK kemudian menahannya sebagai tersangka.26 Februari 2026: Tersangka bertambah
KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka baru.Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara awal menjadi tujuh orang.
Mei-Juni 2026: Perkara mulai melebar
KPK tidak hanya mendalami perkara enam/tujuh tersangka awal. Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dan menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan forwarder lain.KPK menyebut sekitar 20 penyedia jasa terkait kasus Bea Cukai ikut didalami. Nama-nama lain juga mulai muncul dalam persidangan dan pemeriksaan saksi.
10 Juli 2026: Tiga petinggi Blueray Cargo divonis
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo.- John Field: 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
- Dedy Kurniawan: 1 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.
- Andri: 1 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.
21-22 Juli 2026: Muncul tersangka baru
KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru pada 21 Juli. Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka baru tersebut adalah Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.Gatot diduga menerima uang sekitar Rp3,2 miliar dalam periode Juli 2025-Januari 2026.

Juli-Agustus 2026: KPK terus menelusuri aliran uang
Penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan aliran uang Blueray Cargo kepada pegawai Bea Cukai. KPK juga memeriksa Iskandar HP Sitorus, kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, terkait dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak.Pada Juli, KPK juga menerbitkan dua sprindik baru. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penerbitan dua sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan serta telaah terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara sebelumnya.
“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik,” kata Ahmad Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dia menjelaskan, satu sprindik diterbitkan untuk klaster yang telah memiliki tersangka karena masih berkaitan dengan konstruksi perkara yang melibatkan pejabat Bea dan Cukai. Sementara yang lainnya belum ditetapkan tersangka.
Agustus 2026: Ahmad Dedi alias Dedi Congor menjadi sorotan
Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mantan Kepala KPPBC Marunda, mencuat dalam pengembangan perkara. Ia disebut dalam kaitan dengan dugaan aliran uang sekitar Rp30 miliar.Ahmad Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri, bukan oleh KPK. Polri menyebut perkara gratifikasi yang menjerat Dedi berkisar pada 2008-2016, penyidikan dimulai pada 2017, dan status tersangka ditetapkan pada 2023.
KPK menyatakan tidak melanjutkan penyidikan terhadap Dedi karena objek perkara yang sama sudah lebih dahulu ditangani Polri.
Modus Korupsi Bea Cukai dan Blueray Cargo
Konstruksi perkara yang diungkap KPK menyebut dugaan pengaturan jalur importasi barang Blueray Cargo bermula pada Oktober 2025. Sejumlah pejabat dan pihak Blueray diduga bersepakat mengatur parameter pemeriksaan barang impor.

KPK menduga ada pengaturan jalur importasi untuk membantu barang-barang yang dibawa Blueray Cargo lolos dari pemeriksaan fisik.
Pengaturan tersebut berkaitan dengan parameter targeting jalur merah sehingga barang impor tertentu dapat keluar tanpa pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Setelah pengaturan jalur impor berlangsung, terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak Blueray Cargo kepada oknum di lingkungan Bea Cukai. Pemberian tersebut disebut berlangsung pada Desember 2025 hingga Februari 2026.
Dalam putusan terhadap John Field, hakim menyatakan total uang yang diberikan Blueray Cargo kepada pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar, termasuk uang tunai, valuta asing, fasilitas hiburan, dan barang mewah.
Dalam perkembangannya, perkara juga melebar ke dugaan pengurusan cukai dan aliran uang kepada sejumlah pegawai Bea Cukai. KPK bahkan menyita Rp5,19 miliar dari sebuah safe house di Ciputat pada Februari.
Siapa Saja yang Terlibat di Kasus Korupsi Bea Cukai?
Hingga berita ini diterbitkan, ada sejumlah nama dan pihak-pihak yang telah dan diduga terlibat dalam korupsi bea cukai dengan statusnya sebagai berikut:
- Direktur Blueray Cargo, John Field: terpidana, vonis 2 tahun
- Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo: terpidana, vonis 1 tahun 6 bulan
- Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri: terpidana, vonis 1 tahun 6 bulan
- Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal: terdakwa, sedang disidang
- Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono: terdakwa, sedang disidang
- Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan: terdakwa, sedang disidang
- Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo: tersangka, proses penyidikan
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri, Gatot Heroe Hernanda: tersangka, proses penyidikan
- Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya/Eks Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi: didalami dugaan aliran dana.
Proses Sidang dan Tersangka Baru Tiga pejabat Bea Cukai sedang menjalani persidangan, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan diproses dalam perkara terpisah sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut ketiganya menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan pengurusan importasi Blueray Cargo.
Jaksa mendakwa total penerimaan ketiganya mencapai sekitar Rp78,8 miliar, terdiri atas suap, gratifikasi, fasilitas hiburan, serta barang mewah. Rinciannya antara lain:
- Rizal sekitar Rp14 miliar;
- Sisprian sekitar Rp7 miliar;
- Orlando sekitar Rp4,05 miliar untuk bagian suap yang disebut dalam dakwaan.
Perkembangan paling signifikan berikutnya adalah penetapan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka baru.
KPK mengonfirmasi status Gatot pada 22 Juli 2026, setelah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru pada 21 Juli.
Identitas Gatot lebih dulu muncul dari keterangan John Field setelah diperiksa KPK. KPK kemudian membenarkan informasi tersebut.
Nama Lain yang Muncul di Kasus Korupsi Bea Cukai
Sementara itu, nama Djaka Budi Utama, Dirjen Bea dan Cukai, juga menjadi perhatian karena disebut dalam persidangan perkara Blueray Cargo.Djaka telah memberikan respons singkat setelah namanya ikut terseret dalam persidangan. Mantan perwira tinggi TNI tersebut memilih enggan berkomentar jauh dan meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawal serta mengikuti perkembangan fakta yang terungkap di persidangan.
“Terkait dengan permasalahan impor di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” kata dia singkat, dalam konferensi pers realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KiTA, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Nama lain yang muncul dalam pengembangan perkara adalah Ahmad Dedi (Dedi Congor), pejabat fungsional madya Bea Cukai.
KPK menduga Ahmad Dedi menerima aliran dana dari Blueray Cargo. Ia sudah diperiksa sebagai saksi dan KPK membuka kemungkinan memeriksanya kembali karena memperoleh informasi dari saksi-saksi lain mengenai dugaan aliran uang tersebut.
Pada perkembangan terbaru awal Agustus, KPK kembali mendalami dugaan pemberian uang Blueray Cargo kepada pegawai Bea Cukai melalui pemeriksaan Iskandar HP Sitorus, kuasa nonlitigasi Blueray Cargo. Iskandar menyebut pemeriksaan antara lain berkaitan dengan dugaan pemberian kepada Ahmad Dedi melalui ajudannya berinisial A.
Pemeriksaan Iskandar Sitorus menunjukkan penyidikan masih aktif dan belum berhenti pada tersangka, terdakwa, dan terpidana yang sudah divonis.
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id

































