Menuju konten utama

Korupsi Bea Cukai: KPK Sita Uang Dolar AS dari Safe House

KPK belum merincikan soal lokasi safe house yang digeledah dan jumlah pasti uang yang disita terkait korupsi bea cukai.

Korupsi Bea Cukai: KPK Sita Uang Dolar AS dari Safe House
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia saat konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi.di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah safe house terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kementerian Keuangan. KPK juga menyita uang hingga belasan juta dolar Amerika Serikat.

"Jadi beberapa perkembangan yang terakhir memang (menggeledah) ke beberapa tempat ya. Saya agak lupa itu jumlahnya yang benar (belasan juta Dolar Amerika Serikat)" kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip Selasa (31/3/2026).

Namun, Asep belum merincikan soal lokasi penggeledahan dan jumlah pasti uang yang disita serta pihak yang akan diperiksa terkait dengan penggeledahan ini.

Dia juga menyebut bahwa penyimpanan uang hasil dugaan korupsi di safe house digunakan sebagai salah satu modus para tersangka dalam kasus ini dan menjadi sebuah tren. Kata Asep, pada kasus lain, ada yang menyimpan uang dalam koper hingga karung.

"Jadi mungkin memang trennya seperi itu, baru-baru kan masing masing-masing tempat punya tren, ada yang dimasukin ke karung ada yang dimasukin ke koper. Nah, ini ada juga yang di safe house," ujar Asep.

Sementara, dalam kasus ini, diduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak perusahaan rokok yang turut mendapatkan keuntungan. Kata Asep, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah pihak perusahaan rokok untuk dimintai keterangan.

Namun, Asep belum dapat memastikan siapa saja pihak tersebut, dan waktu serta lokasi pasti pemeriksaan.

Diketahui, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.

Bayu ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pengembangan kasus dugaan korupsi impor barang di DJBC. Dalam kasus tersebut, terjadi pengondisian agar barang impor PT Blueray Cargo bisa masuk lewat jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.

Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar dan disimpan disebuah safe house namun akhirnya disita oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dari pihak DJBC adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.

Sementara, para tersangka dari pihak swasta yaitu Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Keenam orang tersebut menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.

Asep memerinci KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengondisian pada jalur merah importasi di Bea Cukai yang membuat barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan yang ketat.

Setelah pengondisian jalur merah tersebut berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo, kepada pihak di lingkungan DJBC. Kata Asep, penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto