tirto.id - Indonesia berpotensi memperoleh tambahan nilai ekonomi hingga 17,3 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp310,9 triliun pada 2035 apabila menerapkan kebijakan digital yang lebih adaptif dan mendukung inovasi.
Dalam pemodelan riset tersebut, regulasi digital yang mendukung inovasi berpotensi meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 1,1 persen pada 2035.
Temuan tersebut didasarkan pada riset yang diinisiasi Meta dan disusun Deloitte Access Economics dalam laporan bertajuk Innovation-Enabling Regulation for the Digital Economy.
Riset tersebut mengkaji enam bidang kebijakan digital, yakni data dan privasi, perdagangan digital dan lintas negara, kebijakan persaingan usaha, tata kelola platform, e-commerce, serta tata kelola kecerdasan buatan (AI).
"Laporan tersebut mengidentifikasi tata kelola data menjadi bidang dengan peluang terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hasil pemodelan menunjukkan bahwa pendekatan tata kelola data yang mendukung inovasi berpotensi menyumbang tambahan PDB sebesar 17,3 miliar dolar AS [sekitar Rp310,898 triliun] pada 2035," kata Berni Moestafa, Head of Public Policy Meta untuk Indonesia dan Filipina dalam keterangan resmi, dikutip Senin (17/8/2026).
Kebijakan tersebut juga diperkirakan dapat menciptakan hingga 870.000 tambahan lapangan kerja setara penuh waktu serta meningkatkan upah riil sebesar 1,2 persen.
Berni menilai, ekonomi digital Indonesia telah berkembang pesat dalam satu dekade terakhir, didorong tingginya adopsi internet, perkembangan ekosistem platform digital, serta semakin luasnya pemanfaatan teknologi digital oleh dunia usaha dan konsumen.
Tidak hanya itu, pengurangan hambatan dalam pertukaran data lintas negara secara aman serta penyelarasan berbagai aturan dapat membantu pelaku usaha beroperasi lebih efisien, menekan biaya, dan memperluas akses ke pasar baru.
Adapun, reformasi tata kelola platform dan e-commerce menjadi sektor dengan potensi kontribusi ekonomi terbesar.
Reformasi di bidang tersebut diperkirakan dapat memberikan tambahan PDB sebesar 7,1 miliar dolar AS atau sekitar Rp127,6 triliun pada 2035.
Sementara itu, reformasi tata kelola AI berpotensi memberikan tambahan PDB sebesar 6 miliar dolar AS atau sekitar Rp107,8 triliun.
Adapun, reformasi perdagangan digital dan lintas negara berpotensi menyumbang tambahan PDB sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp18 triliun.
"Laporan ini juga menyoroti tingginya antusiasme Indonesia terhadap teknologi baru. Indonesia masuk dalam jajaran pasar terdepan di dunia dalam adopsi AI, dengan 80 persen pekerja mengaku telah menggunakan AI di tempat kerja," jelas Berni.
Seiring meningkatnya integrasi AI dalam operasional bisnis, kerangka tata kelola yang jelas dan mendukung inovasi dapat membantu mempercepat adopsi AI dengan memberikan kepastian yang lebih besar bagi bisnis untuk berinvestasi dan menerapkan teknologi AI secara bertanggung jawab," lanjutnya.
Seiring dengan semakin terintegrasinya AI dalam operasional bisnis, Indonesia dinilai membutuhkan kerangka tata kelola yang jelas sekaligus mendukung inovasi. Kepastian regulasi dinilai dapat mendorong dunia usaha untuk berinvestasi dan menerapkan teknologi AI secara bertanggung jawab.
Selain AI, platform digital juga dinilai memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Platform membantu pelaku usaha menjangkau konsumen, memperluas pasar dari domestik hingga internasional, serta menciptakan peluang pertumbuhan baru.
Laporan tersebut menyebut kebijakan yang berprinsip, kolaboratif, dan berbasis bukti dapat mendukung inovasi berkelanjutan sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam ekonomi digital.
“Kerangka regulasi yang dapat membangun kepercayaan dan melindungi konsumen, tanpa menimbulkan hambatan untuk berinovasi, akan membantu lebih banyak pelaku usaha merasakan manfaat teknologi di tahun-tahun mendatang,” ujar Berni.
Menurutnya, pelaku usaha di kawasan Asia-Pasifik telah memanfaatkan AI dan teknologi digital untuk meningkatkan produktivitas, menjangkau pelanggan, serta membuka peluang pertumbuhan baru.
Secara keseluruhan, riset tersebut menunjukkan Indonesia memiliki ruang besar untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital melalui pembenahan regulasi.
Fasilitasi arus data lintas negara yang tepercaya, pengurangan fragmentasi regulasi, serta penerapan kebijakan digital yang ramah inovasi dinilai dapat memperkuat produktivitas sekaligus memperluas kesempatan bagi pelaku usaha dan pekerja.
"Dengan memfasilitasi arus data lintas negara yang tepercaya, menekan fragmentasi regulasi, serta menerapkan kebijakan digital yang ramah inovasi, Indonesia dapat memperkuat produktivitas, memperluas kesempatan bagi pelaku usaha dan pekerja, sekaligus menegaskan posisinya sebagai pemimpin pasar digital di Asia Tenggara," tutup Berni.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





































