Menuju konten utama

Hashim Djojohadikusumo Mundur dari Jabatan Komisaris Utama WIFI

Selain Hashim, Henny Santoso juga mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Direktur Solusi Energi Digital per 1 Oktober 2026.

Hashim Djojohadikusumo Mundur dari Jabatan Komisaris Utama WIFI
Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo saat akan memasuki Komplek Istana Kepresidenan untuk menghadiri acara jamuan makan malam atau gala dinner, Rabu malam (23/10/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Adik dari Presiden Prabowo Subianto sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Solusi Sinergi Digital (WIFI) pada 29 September 2026.

Melalui informasi di keterbukaan informasi, Solusi Energi Digital menyampaikan, Hashim mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan tersebut.

"Melalui surat tertanggal 29 September 2026, Bapak Hashim S Djojohadikusumo menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pengunduran diri berlaku sejak tanggal surat," tulis Direktur Solusi Energi Digital, Shannedy Ong, dikutip Jumat (2/10/2026).

Dalam surat yang dikirimkan tersebut, Shannedy menyatakan Hashim meminta perusahaan agar menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam jangka waktu yang ditentukan anggaran dasar mereka.

Selain Hashim, Shannedy menyatakan Henny Santoso juga mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Direktur Solusi Energi Digital. Surat itu dikirimkan pada 1 Oktober 2026.

"Beliau juga meminta Perseroan mengambil tindakan korporasi dan administratif yang diperlukan, termasuk menyelenggarakan RUPS serta memenuhi kewajiban pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan instansi berwenang lainnya," sebutnya.

Ia menambahkan, kedua permohonan pengunduran diri akan menjadi pembahasan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar pada 21 Oktober 2026.

"Pengunduran diri tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Kegiatan usaha Perseroan dan entitas anak tetap berjalan sebagaimana biasa," urai Shannedy.

"Fungsi pengurusan dan pengawasan Perseroan tetap dijalankan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris lainnya sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Baca juga artikel terkait BURSA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher