tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengebut penyusunan sejumlah regulasi menjelang operasionalisasi bursa tersebut. Ia menargetkan Peraturan OJK (POJK) pertama sudah diundangkan pada 17 September 2026, atau tiga bulan setelah Undang-Undang terkait BMKS disahkan.
Hal itu disampaikan Sarjito usai pengucapan sumpah jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
"Kita harus keluarkan POJK yang harus minta persetujuan DPR, itu yang harus diundangkan tanggal 17 September. Itu POJK awal, dan kita menyusul POJK-POJK yang baru," kata Sarjito.
Selain POJK pertama, Sarjito mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menentukan jenis mineral dan komoditas strategis yang dapat diperdagangkan di bursa. Menurut dia, komoditas yang masuk bursa akan ditetapkan secara bertahap.
"Kita juga menunggu Perpres untuk at the beginning mineral dan komoditas strategis apa yang akan diperdagangkan," ujarnya.
Ia mengatakan pembentukan bursa tersebut diperlukan karena Indonesia merupakan salah satu produsen mineral utama dunia, termasuk nikel, tetapi belum memiliki kewenangan menentukan harga komoditasnya sendiri.
"Kita itu sebagai penghasil, contoh nikel terbesar di dunia, tetapi kita tidak pernah bisa menentukan harganya. Harganya ditentukan di yurisdiksi lain oleh pihak-pihak lain, dan itu ironi," kata Sarjito.
Menurut dia, keberadaan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perdagangan komoditas, termasuk dalam persoalan transfer pricing dan under invoicing, baik dari sisi harga maupun volume.
Terkait keberadaan bursa komoditas yang telah beroperasi, seperti Jakarta Futures Exchange (JFX) dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), Sarjito mengatakan OJK akan membentuk bursa baru dengan mengevaluasi berbagai kelemahan dalam sistem yang sudah berjalan.
"Kita akan membentuk bursa baru dan kita cari perbaikannya, apa yang menjadi kelemahan yang lalu, kemudian kita akan lakukan perbaikan-perbaikan termasuk masalah data, masalah interoperabilitas data, dan juga hal-hal lain," ujarnya.
Sarjito juga mengatakan sosialisasi kepada pelaku usaha akan segera dilakukan tanpa menunggu Perpres terbit. Langkah tersebut diperlukan mengingat tenggat pengundangan POJK pertama semakin dekat.
"Sosialisasi kan tidak harus nunggu-nunggu itu. Kita kerja keras. Anda bayangkan saya baru masuk sekarang untuk mengundangkan tanggal 17 September, yaitu tiga bulan sejak undang-undang diundangkan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK telah membentuk struktur organisasi BMKS, termasuk mengisi sejumlah jabatan utama seperti Deputi Komisioner, Kepala Departemen, dan Direktur. OJK juga telah menyiapkan anggaran operasional.
Friderica menargetkan BMKS dapat mulai beroperasi sesuai mandat undang-undang pada awal 2027.
"Harapan kita semua nanti bisa berjalan sesuai dengan mandat tersebut," kata Friderica.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































