tirto.id - Eks Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga atau A. H. Ritonga, meninggal dunia hari ini, Rabu (9/9/2026). Abdul merupakan Wakil Jaksa Agung yang menjabat pada 2009 lalu. Berikut kiprahnya selama hidup, termasuk rekam jejaknya sebagai aparat penegak hukum.
Sebelumnya, kabar duka meninggalnya Abdul Hakim Ritonga telah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dalam keterangannya pada Rabu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengonfirmasi hal tersebut.
“Semoga almarhum Bapak A. H. Ritonga dilapangkan kuburnya, diterima amal ibadahnya, ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah Swt.,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Seturut Antara, A. H. Ritonga meninggal dunia pada Rabu siang, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia dilaporkan meninggal dunia karena sakit yang ia derita. Almarhum kemudian dimakamkan di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat.
Profil Abdul Hakim Ritonga dan Rekam Jejaknya
Semasa hidup, Abdul Hakim Ritonga dikenal sebagai seorang jaksa Kejaksaan Agung RI. Laki-laki kelahiran 1950 ini merupakan mantan Wakil Jaksa Agung pada tahun 2009 lalu.
Karier A. H. Ritonga di Korps Adhyaksa itu berlangsung sejak 1980. Kala itu ia masuk menjadi jaksa setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sejak saat itu, A. H. Ritonga terus meniti tangga karier sebagai aparat penegak hukum. Seiring waktu, ia kemudian ditempatkan ke sejumlah jabatan di Kejaksaan. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Karier Abdul Hakim Ritonga itu kemudian terus memuncak pada 2006. Saat itu, ia ditunjuk untuk menjabat posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Saat menjadi Jampidum, A. H. Ritonga turut terlibat dalam pengusutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang berlarut. Kala itu, A. H. Ritonga adalah salah satu pihak yang menyebut bahwa eks Deputi V BIN Muchdi Pr. merupakan pihak yang memerintah Pollycarpus Budihari untuk membunuh Munir — sebelum akhirnya tuduhan terhadap Muchdi Pr. dicabut.
Rekam jejak A. H. Ritonga sebagai Jampidum kemudian membawanya ke pucuk pimpinan Korps Adhyaksa pada 2009. Saat itu, ia ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung untuk menggantikan Muchtar Arifin yang memasuki usia pensiun.
Setelah sempat menjadi Plt. Wakil Jaksa Agung, penunjukkan A. H. Ritonga diresmikan melalui surat Keputusan Presiden RI Nomor: 74/M Tahun 2009 tertanggal 31 Juli 2009. Pelantikannya dilakukan pada 12 Agustus tahun itu.
Akan tetapi, belum lama menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung, A. H. Ritonga mengundurkan diri dari jabatannya pada 5 November 2009. Hal itu merupakan imbas dari polemik antara kepolisian dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu, atau yang dikenal sebagai kasus “cicak vs buaya”.
Dalam kasus tersebut, nama A. H. Ritonga muncul dalam rekaman suara percakapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, adik narapidana korupsi Anggoro Widjojo. Dalam rekaman tersebut, mencuat dugaan skenario kriminalisasi dua pimpinan KPK kala itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Skenario kriminalisasi ini kemudian menjadi skandal yang menghebohkan publik lantaran melibatkan berbagai pejabat penegak hukum dan pejabat negara. Abdul Hakim Ritonga termasuk di dalamnya, selain nama pejabat lain macam Kabareskrim Susno Duadji.
Rekaman suara itu sendiri berisi percakapan tentang strategi untuk menjerumuskan dua pimpinan KPK tersebut dalam kasus suap yang direkayasa. Rekaman itu bahkan merekam kalimat Anggodo yang hendak membunuh Chandra M Hamzah di dalam penjara.
Setelah rekaman itu mencuat ke publik, Abdul Hakim Ritonga turut terseret. Hingga akhirnya ia memilih mengundurkan diri dari jabatan kendati baru menjabat Wakil Jaksa Agung selama tiga bulan. Menurutnya kala itu, pengunduran dirinya perlu dilakukan untuk menjaga nama baik instansi.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































