tirto.id - Seorang terpidana mati di Tennessee, Amerika Serikat (AS), bernama Christa Pike dilaporkan gagal dieksekusi mati. Ia dua kali menerima dosis suntikan mematikan, namun detak jantungnya tak berhenti. Kini, ia tengah dirawat secara intensif dalam kondisi kritis.
Menukil BBC, eksekusi mati Christa Pike tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026). Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Keamanan Maksimum Riverbend di Nashville pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 waktu setempat.
Pengacara Pike, Randy Spivey, menyebut kliennya itu menerima dua dosis suntikan pentobarbital ketika proses eksekusi berlangsung. Namun zat mematikan itu gagal membuat Pike meninggal dunia.
Spivey mengatakan belum mengetahui kondisi terbaru dari Pike, namun ia menyebut gagalnya eksekusi telah membuat Pike berada dalam keadaan kritis. Setelah gagal dieksekusi, Pike dilarikan ke rumah sakit dengan ambulans.
Christa Pike merupakan terpidana mati dalam kasus pembunuhan Colleen Slemmer. Vonis hukuman mati terhadapnya pertama kali jatuh pada 1996 silam.
Dalam keterangannya pada Kamis (1/10), Spivey menjelaskan prosesi eksekusi mati terhadap Pike berlangsung dengan kepanikan. Hal ini senada dengan keterangan keluarga Slemmer yang turut menyaksikan jalannya eksekusi. Ibu dari Colleen Slemmer menyebut prosesi itu berlangsung “berantakan”.
Menurut pengacara Pike, kepanikan tampak sejak petugas eksekusi melakukan persiapan. Menurutnya, petugas memerlukan waktu selama satu jam hanya untuk memasang jalur infus di lengan Pike.
“Saya menghitung setidaknya tujuh jarum yang digunakan di lengan kirinya saja, salah satunya tampak bengkok ketika ditarik dari lengannya setelah upaya yang gagal,” kata Spivey.
Spivey juga mengatakan, akses visual para saksi ditutup dua kali dengan tirai ketika upaya eksekusi dilaksanakan. Spivey menyebut tak ada penjelasan yang jelas tentang apa yang dilakukan petugas selama tirai ditutup tersebut.
Dr. Joel Zivot, seorang profesor bidang kedokteran di Universitas Emory yang dipanggil oleh tim kuasa hukum Pike sebagai ahli medis, berpendapat Pike kemungkinan akan mengalami “cedera otak” karena kegagalan eksekusi tersebut.
Peninjauan Eksekusi Mati Diterapkan
Imbas peristiwa tersebut, Gubernur Tennesse Bill Lee memerintahkan peninjauan independen terhadap upaya eksekusi mati yang gagal tersebut. Dalam pernyataannya pada Kamis, ia mengatakan penyelidikan “akan menyeluruh” dan “membutuhkan waktu”.
Lee belum menjelaskan siapa yang akan melakukan peninjauan itu. Namun, perintahnya itu telah menangguhkan eksekusi mati lainnya di negara bagian tersebut. Peninjauan terhadap metode eksekusi mati diperkirakan akan dilakukan.
Di AS, hukuman mati memang telah menjadi perdebatan selama bertahun-tahun. Sistem hukum AS telah lama memasukkan hukuman mati sebagai opsi hukuman para pelaku kejahatan. Kendati demikian, setidaknya sejak 1970-an, hukuman itu digugat oleh sebagian pihak karena dinilai diskriminatif.
Kini, terdapat 23 negara bagian yang melarang dan menghapuskan hukuman mati secara resmi. Sementara itu, masih ada 27 negara bagian yang masih mengizinkan eksekusi mati terhadap narapidana.
Berbagai asosiasi kesehatan di AS bahkan telah melarang tenaga medis untuk terlibat dalam proses hukuman mati. American Board of Anesthesiology (ABA) bahkan dapat mencabut sertifikasi keahlian dokter anestesi mereka terbukti melanggar larangan tersebut.
Sejumlah produsen obat-obatan farmasi juga memboikot distribusi produk mereka untuk penerapan eksekusi mati. Hal ini mempersempit pilihan penegak hukum setempat untuk mengakses zat-zat yang digunakan untuk hukuman mati, seperti pentobarbital yang diberikan kepada Christa Pike pada Rabu lalu.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































