Menuju konten utama

Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Pencabulan Bebas Bersyarat

Pembebasan Bechi berdasarkan dengan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.

Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Pencabulan Bebas Bersyarat
Terpidana kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengonfirmasi Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi--terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, telah bebas sejak 20 Agustus 2026.

Beredar informasi bahwa Bechi yang merupakan anak pimpinan pondok ini telah bebas secara diam-diam usai divonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara pada 17 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang bersangkutan (Bechi) mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi W, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Budi mengatakan pembebasan Bechi berdasarkan dengan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.

"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni," ujar Budi.

Bechi bebas usai menjalani 2/3 hukumannya. Budi menyebut pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.

Dia juga memastikan tidak ada perlakuan khusus untuk Bechi. Katanya, setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 289 juncto Pasal 65 KUHP.

Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait PENCABULAN SANTRIWATI JOMBANG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama