tirto.id - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Hal tersebut dibacakan hakim dalam sidang putusan sela, Senin (8/8/2022).
"Menyatakan Nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa M Subchi Azal Alias Mas Bechi Bin Much Muchtar Muthi tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno sebagaimana dikutip dari laman resmi PN Surabaya, Selasa (9/8/2022).
Dakwaan JPU Dinyatakan Sah
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Sutrisno juga menyatakan bahwa dakwaan terhadap Bechi yang diterbitkan pada 8 Juli 2022 adalah sah.
"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa M Subchi Azal Alias Mas Bechi Bin Much Muchtar Muthi dengan Nomor Reg. Perk. : PDM – 339 / M.2.25 / VII / 2022 tanggal 8 Juli 2022 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan selanjutnya," kata Sutrisno.
Sidang Selanjutnya Digelar Tatap Muka
Majelis hakim juga memutuskan sidang lanjutan akan digelar tatap muka atau offline mulai pekan depan, Senin 15 Agustus 2022. Terdakwa Mas Bechi diwajibkan hadir di ruang sidang dan terbuka untuk umum.
"Sidang pada hari Senin (15/8/2022) pekan depan digelar secara offline dan terbuka untuk umum, dihadiri JPU, terdakwa dan didampingi PH, serta umum," jelasnya.
Hakim meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa di ruang sidang pekan depan. Namun, tetap akan ditinjau kembali apabila sidang luring menimbulkan gejolak kamtibmas dan persebaran COVID-19.
"Menetapkan JPU kepada terdakwa Mas Bechi dihadirkan dalam sidang secara offline. Kami harap, sidang offline berlangsung lancar sesuai dengan hukum acara. Sidang akan berlangsung tetap hari Senin, akan kita laksanakan seminggu dua kali," tuturnya.
Didakwa Pasal Pemerkosaan & Pencabulan
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, putra pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dengan pasal berlapis.
Pada sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang digelar secara tertutup, Senin (18/7/2022) itu, Bechi didakwa dengan pasal pemerkosaan dan pencabulan.
"Terdakwa kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati usai persidangan di PN Surabaya, Senin (18/7/2022) dilansir dari Antara.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto