Menuju konten utama

Kuasa Hukum Mbak Ita Minta KPK Seret Kepala Bapenda Semarang

Nama Indriyasari mencuat dalam dakwaan kedua, yakni dugaan pemotongan pembayaran pegawai negeri atau kas umum pegawai Bapenda.

Kuasa Hukum Mbak Ita Minta KPK Seret Kepala Bapenda Semarang
Eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita (berkerudung) dan suaminya, Alwin Basri berada di Pengadilan Tipikor Semarang untuk mengikuti sidang, Senin (21/4/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Kuasa hukum Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, Agus Nurudin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat korupsi, salah satunya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari.

“Indriasih ini satu-satunya pemberi [suap/gratifikasi ke Mbak Ita] yang tidak dijadikan tersangka gitu, atau belum dijadikan tersangka,” kata Agus usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).

Agus mempertanyakan mengapa Indriyasari belum ditersangkakan. Padahal, kata dia, dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Mbak Ita dan suami, melakukan korupsi bersama-sama dengan Indriyasari.

“Kalau di dalam surat dakwaan kan sudah jelas disebutkan bersama-sama dengan Indriasari, tetapi sampai sekarang Indriasari belum dijadikan tersangka," imbuhnya.

Nama Indriyasari mencuat dalam dakwaan kedua, yakni dugaan pemotongan pembayaran pegawai negeri atau kas umum pegawai Bapenda.

“Terdakwa I (Mbak Ita) bersama-sama Terdakwa II (Alwin) dan Indriyasari telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berupa meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang lain atau kepada kas umum,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, dalam dakwaannya.

Jaksa Rio menerangkan, pegawai Bapenda Kota Semarang memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Para penerima insentif itu berinisiatif mengumpulkan uang untuk membiayai keperluan-keperluan pegawai di luar yang telah dianggarkan.

Dalam praktiknya, Indriyasari selaku Kepala Bapenda terlibat aktif dalam pengepulan iuran yang dinamai "iuran kebersamaan". Indriyasari juga yang menentukan jumlah iuran.

“Besaran iuran kebersamaan yang harus disetorkan oleh para pegawai, sudah ditetapkan oleh Indriyasari selaku Kepala Bapenda," kata jaksa.

Dana iuran kebersamaan itu di antaranya dimanfaatkan untuk memenuhi permintaan dana Mbak Ita dan Alwin. Indriyasari dibantu kabid, rutin menyerahkan uang iuran tersebut secara bertahap kepada kedua terdakwa.

Jaksa menyebut, dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, Indriyasari telah menyerahkan uang lebih dari Rp3 miliar kepada Mbak Ita selaku Wali Kota dan Alwin selaku Ketua PKK Kota Semarang.

“Terdakwa I (Mbak Ita) bersama-sama Terdakwa II (Alwin) menerima uang iuran kebersamaan dari para pegawai Bapenda dengan total keseluruhan Rp3,08 miliar," beber jaksa.

Perlu diketahui, Mbak Ita dan Alwin tidak hanya memungut hasil iuran insentif pajak. Mereka juga didakwa menerima suap Rp3,7 miliar dari proyek pengadaan meja-kursi sekolah dan menerima gratifikasi Rp2 miliar dari proyek-proyek di kecamatan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz