tirto.id - Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mencopot Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, terkait kasus pengeroyokan dan perusakan oleh penagih utang di Mapolsek Bukit Raya.
Herry mengatakan mutasi terhadap Kapolsek Bukit Raya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya.
"Ini juga merupakan peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat," kata Herry dilansir dari Antara, Selasa (22/4/2025).
Herry mengatakan mutasi ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, namun juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik.
Polda Riau, kata Herry memberikan atensi penuh terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di halaman Mapolsek Bukit Raya membuktikan bahwa setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
"Saya menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan menolerir segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok penagih utang. Saya instruksikan seluruh jajaran agar meningkatkan kewaspadaan, kecepatan bertindak, dan kepekaan terhadap situasi kamtibmas. Jangan beri ruang sedikit pun kepada pelanggaran hukum, apalagi yang mencederai rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
Polda Riau, tambahnya, akan terus mengedepankan penegakan hukum yang adil, tegas, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Sebelumnya, terjadi pengeroyokan dan pengrusakan oleh belasan orang penagih utang terhadap korban dan mobilnya di Halaman Polsek Bukit Raya, Sabtu malam (19/4/2025).
Dalam peristiwa itu, para pelaku terlihat membabi buta melakukan kekerasan tanpa adanya pencegahan dari kepolisian yang ada di Mapolsek Bukit Raya tersebut. Empat penagih utang ditangkap dalam peristiwa itu, yaitu A, MHAF, R, dan RS.
Mereka diduga bagian dari kelompok penagih utang yang hendak menarik kendaraan secara paksa dari tangan korban berinisial RP pada Jumat lalu (18/4).
“Saat ini masih ada tujuh orang yang sedang kami cari. Kami akan temukan dan tangkap ke mana pun mereka pergi,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, dalam konferensi persnya di Pekanbaru, Senin (21/4/2025) dilansir dari Antara.
Asep menjelaskan kejadian bermula dari cekcok antara korban dan kelompok penagih utang yang hendak menarik kendaraan. Keributan berlanjut hingga ke Jalan Parit Indah, saat korban mencoba melarikan diri.
Ia diteriaki sebagai perampok dan akhirnya masuk ke Halaman Mapolsek Bukit Raya, tempat pengeroyokan terjadi. Di sana, para pelaku menyerang mobil korban dengan membabi buta.
"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang dirusak, satu sepeda motor yang digunakan pelaku, dan sebuah tongkat besi," jelas Asep.