Menuju konten utama

Wamentan Klaim Ada Masalah Komunikasi Soal Tanah Pertanian

Dia percaya bahwa baik Nusron maupun pemda memiliki kepentingan yang sama dalam mensejahterakan masyarakat.

Wamentan Klaim Ada Masalah Komunikasi Soal Tanah Pertanian
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono di Kantor Graha Mandiri, Jakarta, Selasa (22/4/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, memberikan tanggapannya soal pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid, yang menyatakan bahwa pemda enggan mempertahankan lahan pertanian di wilayah mereka dari perubahan tata ruang industri dan perumahan.

Sudaryono mengklaim bahwa polemik seputar pernyataan tersebut adalah akibat masalah komunikasi antara pemda dan pemerintah pusat. Namun, dia percaya bahwa baik Nusron maupun pemda memiliki kepentingan yang sama dalam mensejahterakan masyarakat.

“Sebetulnya ini masalah komunikasi saja saya kira ya. Ini saya gak tau konteksnya, tapi saya yakin Pak Nasron dan semua pemda, semua bupati, gubernur, semua pemerintah pusat, pemerintah daerah itu semua punya punya kepentingan yang sama, yaitu untuk menyejahterakan rakyat,” ujarnya di Kantor Graha Mandiri, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Sudaryono lantas menekankan bahwa hal apa pun yang berhubungan dengan kelancaran ketahanan pangan perlu diprioritaskan.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan alasan mengapa bupati dan wali kota tidak mau mempertahankan lahan pertanian di wilayah mereka dari perubahan tata ruang industri dan perumahan.

Nusron menilai pemda memilih untuk mengubah lahan pertanian menjadi kawasan industri atau perumahan karena lebih memberi banyak pemasukan dibanding harus mempertahankannya.

"Lahan ini dipakai industri lebih cepat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daripada untuk pertanian," kata Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Nusron mengaku bahwa Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menggalakkan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dia menyebut, setiap lahan yang sudah berstatus LP2B tidak boleh dialihfungsikan kecuali diberi ganti tempat untuk alokasi pertanian dengan syarat dapat menghasilkan kuantitas produk yang sama.

"Pemohon wajib mengganti lahan dengan tingkat dan jumlah produktivitas yang sama, jadi kalau misal 1 hektar disini menghasilkan 20 ton setahun, belum tentu diganti satu hektar, bisa dua hektar atau tiga hektar yang penting kata kuncinya satu ton setahun," katanya.

Baca juga artikel terkait PERTANAHAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi