tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan status keanggotaan Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya di DPR RI telah kembali aktif. Hal ini dia ungkapkan usai menghadiri agenda Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
“Karena memang keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)-nya menyatakan yang bersangkutan memang sudah boleh aktif kembali,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Puan menyebut keduanya kembali diaktifkan dengan syarat harus lebih baik lagi ke depannya, serta tak mengulangi kesalahannya. Dalam putusan itu, Puan mengingatkan agar Adies selaku Wakil Ketua DPR RI dan Uya Kuya selaku Anggota Komisi IX DPR RI harus lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertutur kata.
“Dengan ketentuan-ketentuan yang menyatakan bahwa harus lebih berhati-hati dalam bersikap kemudian tidak boleh mengulangi lagi, jadi ya sudah boleh kembali aktif,” katanya.
Selama agenda rapat paripurna berlangsung, status keanggotaan Adies dan Uya Kuya tidak dibacakan. Puan pun mengatakan aktivasi tersebut tak perlu diumumkan di acara tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan aktivasi status keanggotaan Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI diputuskan dalam rapat paripurna. Dalam hal ini, pernyataan Puan bertolak belakang dengan Cucun.
Cucun mengatakan MKD telah mengirim surat ke pimpinan DPR RI ihwal putusan etik Adies Kadir Cs.
“Jadi, pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya, kan, ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti, gitu ya,” kata Cucun kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Sebagai informasi, DPR RI rampung menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif. MKD memutuskan Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya tak terbukti melanggar etik.
"Menyatakan teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2025).
MKD juga meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya. Selain itu, MKD juga memutuskan Uya Kuya tak melanggar kode etik.
"Teradu tiga Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Adang.
Adies Kadir sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik ketika memberikan pernyataan yang keliru mengenai besaran tunjangan anggota legislatif. Pernyataannya tentang tunjangan rumah dan hitung-hitungan yang keliru sempat ditanggapi dengan keras oleh masyarakat.
Serupa Adies Kadir, MKD memutuskan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. "Nama baik" Uya Kuya lalu dipulihkan MKD.
Uya Kuya disebut merupakan korban dari berita bohong. Video lama yang memperlihatkan Uya Kuya berjoget dijelaskan MKD telah dipotong dan direkayasa sehingga tampak seperti sedang merendahkan protes publik. Atas hal itu, memicu gelombang aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus 2025.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































