tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan aktivasi status keanggotaan Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI diputuskan dalam rapat paripurna.
Cucun mengatakan MKD telah mengirim surat ke pimpinan DPR RI ihwal putusan etik Adies Kadir Cs.
“Jadi, pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya, kan, ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti, gitu ya,” kata Cucun kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Cucun mengakui belum mengetahui pastinya jadwal rapat paripurna. Nantinya, agenda rapat paripurna tersebut akan ditentukan melalui Rapim dan Bamus.
“Ya nanti diumumkan dulu di paripurna (status Uya Kuya dan Adies Kadir). Belum tau (jadwal Rapur), kan nanti harus Rapim dan BAMUS jadwal paripurna itu,” terang Cucun.
Sebelumnya, MKD memutuskan Adies Kadir dan Surya Utama tak terbukti melanggar etik, sehingga status keanggotaan mereka akan diaktifkan kembali.
Adapun Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio diputus bersalah dalam melanggar kode etik. Nafa Urbach dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan sejak penonaktifan oleh DPP Nasdem.
Sementara Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan. Ahmad Sahroni dari Fraksi Nasdem dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































