Menuju konten utama

MKD Nilai Parodi Sound Horeg Eko Patrio Tindakan Defensif

MKD menilai aksi Eko Patrio memainkan sound horeg menanggapi kritik soal joget saat sidang tahunan DPR tak bertujuan untuk menghina.

MKD Nilai Parodi Sound Horeg Eko Patrio Tindakan Defensif
Pelawak yang terpilih menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tiba di Gedung Nusantara untuk mengikuti pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/rwa.

tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama 4 bulan terhadap anggota DPR RI Fraksi PAN, Eko Hendro Patrio, karena dinilai terbukti melanggar kode etik.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menilai tindakan Eko Patrio yang membuat parodi sound horeg usai dikritik oleh masyarakat adalah tindakan defensif. MKD berpendapat, aksi Eko tersebut dinilai tidak tepat. Eko pun diketahui mendapat banyak kritik dari publik usai berjoget dalam sidang tahunan MPR/DPR/DPD 2025 pada Agustus 2025 lalu.

“Bahwa setelah melihat rekaman video parodi sound horeg yang dibuat oleh Teradu IV Eko Hendro Purnomo, beberapa hari setelah ramainya kritik terhadap Teradu IV Eko Hendro Purnomo di media massa, Mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif,” ucap Imron dalam persidangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Namun, kata Imron, MKD menilai aksi Eko tersebut tak bertujuan untuk menghina. Dia pun mengatakan Eko menjadi korban berita bohong, yang mana menyebut Eko berjoget lantaran berbahagia usai mendengar kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI.



“Kemarahan pada Teradu IV Eko Hendro Purnomo dari publik terjadi karena adanya pemberitaan yang tidak benar bahwa Teradu IV Eko Hendro Purnomo berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.

Di sisi lain, MKD sangat menyayangkan perilaku Eko yang membuat parodi itu usai mendapatkan kritik. Eko, kata Imron, sebaiknya melakukan klarifikasi alih-alih memparodikan sound horeg.

“Seharusnya Teradu IV Eko Hendro Purnomo cukup mengklarifikasi dan menjelaskan kepada publik bahwa Teradu IV Eko Hendro Purnomo berjoget bukan karena merayakan kenaikan gaji,” terangnya.



Diketahui, lima anggota DPR RI nonaktif datang menghadiri sidang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait nasib status keanggotaannya di Gedung DPR RI pada Rabu (5/11/2025).



Diketahui, kelima anggota dpr nonaktif adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir Fraksi Golkar, Surya Utama atau Uya Kuya serta Eko Patrio dari Fraksi PAN. Kelimanya dinonaktifkan akibat pernyataan dan perilakunya yang memicu kontroversi hingga timbul gelombang aksi unjuk rasa pada 15-31 Agustus 2025 lalu.

Baca juga artikel terkait MKD atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher