Menuju konten utama

5 Anggota DPR Nonaktif Hadir di Sidang Putusan Etik MKD

Nafa Urbach terlihat sampai lebih dulu di ruang MKD, sementara Adies Kadir yang paling terakhir tiba.

5 Anggota DPR Nonaktif Hadir di Sidang Putusan Etik MKD
5 anggota DPR RI nonaktif datang menghadiri sidang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung DPR RI pada Rabu (5/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Lima anggota DPR RI nonaktif datang menghadiri sidang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait nasib status keanggotaannya di Gedung DPR RI pada Rabu (5/11/2025).

Diketahui, kelima Anggota DPR nonaktif adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir Fraksi Golkar, Surya Utama atau Uya Kuya serta Eko Patrio dari Fraksi PAN.

Kelimanya dinonaktifkan akibat pernyataan dan perilakunya yang memicu kontroversi hingga timbul gelombang aksi unjuk rasa pada 15-31 Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan pantauan Tirto, Nafa Urbach terlihat sampai lebih dulu dibandingkan keempat anggota DPR non aktif lainnya. Nafa hadir di Gedung DPR RI pada pukul 10.50 WIB. Selanjutnya, disusul oleh Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya yang tiba bersamaan pada pukul 11.22 WIB.

Sembari berjalan menuju ruang sidang, Eko menjawab pertanyaan awak media mengenai kabarnya. “(Kabar) baik,” ucap Eko singkat di lokasi.

Tak lama setelah itu, Ahmad Sahroni tiba di Gedung DPR RI pada 11.26 WIB. Sahroni pun tak banyak berbicara saat dimintai keterangan oleh awak media.

“No comment,” ucapnya singkat sembari berjalan menuju ruang sidang.

Keempatnya pun lalu duduk di kursi yang sudah disediakan di ruang sidang. Tak lama usai keempatnya tiba di ruang sidang, agenda sidang pun dimulai.

Adapun sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri para teradu atau kelima anggota dewan nonaktif. Pengadu dalam perkara ini ialah Hotman Samosir sebagai pengadu I, dan Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Dharmawan, sebagai pengadu II.

Di sela-sela persidangan dimulai, anggota dewan nonaktif Adies Kadir terpantau baru tiba di lokasi pada pukul 11.58 WIB. Dalam hal ini, Adies datang paling terakhir dibanding anggota lainnya.

Dalam persidangan, Nazaruddin mengungkapkan, pihaknya telah mendengarkan keterangan dari pengadu, saksi hingga ahli.

“Mahkamah Kehormatan Dewan telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan teradu 1, saudara Adies Kadir, teradu 2 Nafa Urbach, teradu 3 Surya Utama, teradu 4 Eko Purnomo, teradu 5 Ahmad Sahroni,” kata Nazaruddin.

“MKD telah membaca pengaduan pengadu, membacakan keterangan saksi-saksi, mendengarkan keterangan ahli, serta bukti pengadu dan teradu,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto