Menuju konten utama

MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni dkk

Dugaan pelanggaran etik Ahmad Sahroni Cs digelar secara terbuka.

MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni dkk
Anggota DPR RI Fraksi Nasdem (nonaktif) Ahmad Sahroni di acara HUT Kompas TV di Hotel Sultan pada Senin (11/9/2023). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik lima anggota dewan yang dinonaktifkan sejak Agustus 2025. Sidang ini digelar secara terbuka dengan menghadirkan beberapa saksi dan para ahli.

Kelima orang itu, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Surya Utama atau Uya Kuya serta Eko Patrio dari Fraksi PAN.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan Adies Kadir Cs dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan dan perilaku kelimanya menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa di beberapa wilayah di Indonesia pada 25-31 Agustus 2025.

“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata Dek Gam dalam persidangan MKD di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Dek Gam menyebut Adies Kadir dilaporkan terkait kekeliruannya ketika menyampaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI, sehingga menimbulkan reaksi luas di masyarakat. Adies sebelumnya menyatakan anggota DPR RI memiliki kenaikan gaji dan tunjangan, seperti tunjangan beras Rp12 juta per bulan hingga tunjangan rumah senilai Rp50 juta.

Lalu, Nafa Urbach dilaporkan akibat dinilai terlalu tamak, menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan itu pantas dan wajar.

“Teradu Saudari Nafa Indria Urbach, atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” lanjut Dek Gam.

Sementara, Surya Utama atau Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena dinilai merendahkan DPR RI dengan melakukan aksi joget-joget di Sidang Tahunan MPR DPR RI 2025 pada 15 Agustus 2025.

“Teradu Saudara Surya Utama dan Eko Patrio atas gestur yang merendahkan Lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” terang Dek Gam.

Dek Gam mengatakan Ahmad Sahroni dilaporkan akibat ucapannya yang dinilai tak menggunakan diksi yang pantas. Sahroni sempat menanggapi seruan masyarakat yang ingin agar DPR RI dibubarkan saja. Publik meminta DPR dibubarkan karena kecewa terhadap kinerja DPR RI.

“Teradu Saudara Ahmad Sahroni, atas ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas. Kepada sekretariat kami persilakan untuk diputarkan video tersebut. Silakan dilihat, saksi,” ucap Dek Gam.

Saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan antara lain, Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Koordinator orkestra Letkol Suwarko, Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta, Ahli hukum Satya Adianto, Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

Baca juga artikel terkait AHMAD SAHRONI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama