Menuju konten utama

Bisnis Legal Jadi Kedok Kejahatan, di Mana Celah Pengawasannya?

Persoalan tak hanya pada pengawasan, tapi juga sejak terbit izin hingga penegakan hukum setelah pelanggaran ditemukan.

Bisnis Legal Jadi Kedok Kejahatan, di Mana Celah Pengawasannya?
Personel Brimob berjaga di depan salah satu kafe saat berlangsungnya penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebuah perusahaan di Jakarta yang mengantongi izin usaha di bidang kuliner diduga justru memproduksi dan mendistribusikan gas dinitrogen oksida (N2O) merek Whip Pink yang kemudian disalahgunakan sebagai zat yang dihirup untuk menimbulkan efek memabukkan.

Di saat hampir bersamaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah, kantor, hingga gudang perusahaan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, hingga kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Sekilas, dua perkara tersebut tampak tak saling berkaitan. Yang satu bermula dari dugaan penyalahgunaan izin usaha, sementara yang lain berkaitan dengan penelusuran aset dalam perkara korupsi. Namun, keduanya memperlihatkan pola yang sama: badan usaha yang berdiri secara sah ternyata dapat dimanfaatkan sebagai kendaraan untuk menjalankan aktivitas ilegal maupun menyamarkan hasil kejahatan.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar siapa pelakunya. Bagaimana badan usaha yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara legal dapat berubah menjadi tabir kejahatan? Dan ketika penyimpangan itu terjadi, di mana letak celah yang membuatnya baru terungkap setelah aparat penegak hukum turun tangan?

Mengapa Pelaku Memilih Badan Usaha?

Bagi pelaku kejahatan, badan usaha bukan sekadar wadah menjalankan bisnis. Dalam banyak kasus, perusahaan justru menjadi instrumen yang memudahkan penyamaran asal-usul maupun pergerakan dana hasil kejahatan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjelaskan salah satu modus yang kerap digunakan ialah commingling, yaitu pencampuran dana legal dan ilegal dalam aktivitas usaha sehingga asal-usul uang menjadi semakin sulit ditelusuri. Menurut dia, badan usaha menarik dipakai karena membuat penyamaran tersebut lebih sulit dideteksi.

Menurut Ivan, badan usaha juga memberikan kesan sebagai aktivitas ekonomi yang wajar sehingga tidak mudah memunculkan kecurigaan. Karena itu, pelaku kerap memilih jenis usaha yang transaksi keuangannya berlangsung secara intensif atau berbasis uang tunai (cash-based business).

Barang Bukti Produk Whip-Pink

Barang bukti kasus dugaan produksi dan peredaran medis atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atas produk Whip-pink. (FOTO/Dok. Bareskrim Polri)

“Jenis badan usaha yang sering digunakan biasanya jenis usaha yang cash-based, seperti pom bensin, restoran, dan lain-lain,” terang Ivan kepada Tirto, Rabu (29/7/2026).

Meski demikian, bukan berarti penyalahgunaan badan usaha sama sekali tidak dapat dikenali. Ivan menyebut terdapat sejumlah indikator yang patut menjadi perhatian. Di antaranya adalah ketika sebuah usaha tampak sepi, tetapi mengalami pertumbuhan yang sangat cepat. Kondisi seperti itu layak menjadi perhatian karena dapat menjadi salah satu tanda adanya aktivitas yang tidak sejalan dengan profil usaha.

Oleh karena itu, Ivan menilai penguatan data beneficial owner (BO) dan integrasi data antarlembaga menjadi instrumen penting dalam deteksi dini. Sementara integrasi data perizinan, profil usaha, dan transaksi keuangan, dapat membantu mengidentifikasi penyimpangan lebih awal.

“Data BO menunjukkan siapa sesungguhnya pemilik pengendali dari sebuah entitas hukum. Termasuk didalamnya terkait dengan aliran dana,” terang Ivan.

Saat Perusahaan Berubah Menjadi Instrumen Kejahatan

Penyalahgunaan badan usaha tidak selalu memiliki konstruksi hukum yang sama. Karena itu, penting membedakan apakah perusahaan digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal atau justru dibentuk untuk menyamarkan hasil tindak pidana.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan perusahaan berkedok bisnis kuliner dalam kasus Whip Pink lebih tepat dikategorikan sebagai business crime atau kejahatan bisnis. Sebab, perusahaan tersebut merupakan badan usaha yang legal, tetapi diduga menjalankan kegiatan yang melanggar hukum.

“Bisnisnya berizin, tapi ternyata dalam menjalankan bisnis menggunakan zat yang berbahaya. Ini bisnis tapi merupakan kejahatan ekonomi. Hasil dari bisnis ilegal ini, keuntungannya, disebut uang panas (dirty money),” kata Yenti kepada Tirto.

Yenti menekankan business crime berbeda dari TPPU. Dalam TPPU, persoalannya terletak pada penggunaan hasil tindak pidana sebagai modal usaha agar asal-usul kekayaan tampak sah.

“Karena bisnisnya yang dibangun memang dari hasil kejahatan, seperti dari narkoba, korupsi dan lain-lain, agar tidak ketahuan sumbernya maka dialirkan ke bisnis. Seolah-olah usaha atau bisnisnya itu dari modal legal,” tambahnya.

Kortas Tipikor Polri geledah kafe di Cipete

Personel Provost Polri berada di depan salah satu kafe saat berlangsungnya penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Tim Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan untuk penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel, dimana ketiga kasus tersebut menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye

Meski memiliki konstruksi hukum yang berbeda, baik business crime maupun TPPU sama-sama dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana korporasi apabila perusahaan terbukti menjadi instrumen kejahatan.

Menurut dia, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada individu yang menjalankan perusahaan, tetapi juga kepada korporasi itu sendiri. Direksi maupun pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.

Selain pidana terhadap individu, korporasi juga dapat dijatuhi berbagai sanksi, mulai dari denda, kewajiban mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, hingga pencabutan izin usaha. Dengan demikian, keberadaan badan usaha sebagai entitas yang sah secara hukum tidak membuatnya kebal dari pertanggungjawaban pidana apabila terbukti digunakan sebagai instrumen kejahatan.

Dengan kata lain, tidak semua perusahaan yang terseret perkara otomatis merupakan kasus pencucian uang. Ada yang sejak awal merupakan bisnis legal, namun dipakai melakukan aktivitas ilegal, ada pula yang justru dibangun menggunakan hasil kejahatan untuk menyamarkan asal usul dana.

Pengawasan Tidak Berhenti Setelah Izin Terbit

Munculnya berbagai kasus penyalahgunaan badan usaha kerap memunculkan anggapan bahwa pengawasan pemerintah berhenti begitu Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan. Padahal, menurut pemerintah, penerbitan izin melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) justru menjadi awal dari mekanisme pengawasan.

Direktur Wilayah V pada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Ady Soegiharto, menjelaskan sistem OSS-RBA dibangun dengan prinsip memberikan kemudahan berusaha melalui mekanisme self-declare atau pernyataan mandiri oleh pelaku usaha. Namun, kemudahan tersebut diimbangi dengan pengawasan yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha.

“Dengan adanya OSS ini kan berarti pelaku usaha mengajukan pemrosesan izin itu dengan permohonan sendiri. Jadi, sifatnya self-declare. Ujungnya itu adalah pengawasan diperketat. Karena si izin ini sudah berbasis risiko, jadi tidak semua izin diperlakukan sama—ada risiko rendah, menengah rendah, dan tinggi,” ujar Ady kepada Tirto.

Dia menjelaskan tingkat risiko tersebut sekaligus menentukan pembagian kewenangan pengawasan. Karena itu, tidak seluruh badan usaha yang telah memperoleh izin berada di bawah pengawasan langsung BKPM.

“Terhadap self-declare tadi, berarti kewenangannya itu balik lagi ada di daerah nih ke pengawasannya—kalau misalkan risiko rendah atau menengah rendah, kalau dia menjadi kewenangan daerah, ya berarti daerah yang melakukan pengawasan. Eggak semuanya di BKPM, ada pengawasan di daerah juga,” tambahnya.

Menurut Ady, pembagian kewenangan tersebut mengikuti pembagian urusan pemerintahan, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat. Dalam skema itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM berperan sebagai koordinator pengawasan di tingkat pusat, sementara pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi koordinator di wilayah masing-masing.

“Di dalam amanah PP 28 dan dari Peraturan Menteri (Permen) 5 sendiri pun di situ sudah menyebutkan bahwa pengawasan terintegrasi dan terkoordinasi. Jadi, seharusnya di kementerian lain maupun di dinas-dinas teknis di tataran kabupaten kota maupun provinsi, itu sudah harus in line,” ujar Ady.

Dengan demikian, pengawasan pascaperizinan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi. Sistem OSS-RBA dirancang agar pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkat risiko dan kewenangan, dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian atau lembaga teknis sesuai bidang usaha yang diawasi.

Lalu, Mengapa Celah Itu Masih Ada?

Di atas kertas, mekanisme pengawasan pascaperizinan telah diatur. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Investasi Nomor 5 Tahun 2021, pengawasan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pengawasan rutin dan pengawasan insidental.

Ady menjelaskan pengawasan insidental dapat dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu, mulai dari adanya pengaduan masyarakat, kebutuhan pemerintah pusat atau daerah, pengaduan pelaku usaha, hingga indikasi bahwa perusahaan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan persyaratan perizinan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, lanjutnya, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap. Prosesnya diawali dengan pemeriksaan dan pemberian kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan.

Jika pelanggaran tetap tidak diperbaiki, sanksi dapat meningkat hingga pembekuan maupun pencabutan izin berusaha.

“Sanksinya sesuai dengan permen itu. Ada sanksi administratif, peringatan pertama, kedua, ketiga, lalu juga ada peringatan pertama dan terakhir. Nah, biasanya kami kasih waktu di masing-masing peringatan, ada jeda waktu untuk memperbaiki,” kata Ady.

“Kalau misalkan tidak juga, gimana? Kami bisa bekukan sampai pencabutan izin proyeknya atau izin terhadap nomor induk berusahanya,” imbuhnya.

Namun, Ady mengakui bahwa pelaksanaan pengawasan di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Menurutnya, pengawasan memang efektif sebagai instrumen pembinaan sekaligus inspeksi lapangan terhadap pelaku usaha, tetapi implementasinya belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan sumber daya, anggaran, dan pembagian kewenangan.

Pandangan tersebut sejalan dengan penilaian Yenti. Menurutnya, persoalan tidak hanya terletak pada pengawasan, tetapi juga sejak tahap penerbitan izin hingga penegakan hukum setelah pelanggaran ditemukan.

“Dua-duanya, kadang terlalu mudah mengeluarkan izin usaha yang juga tidak diikuti pengawasan yang kuat. Setelah itu, bila terjadi kejahatan ekonomi, penegak hukumnya juga ada dan kerap tidak tegas, bahkan mudah disuap sehingga kejahatan korporasi berulang,” ungkap Yenti.

Di tengah keterbatasan pengawasan lapangan, PPATK memandang pemanfaatan data menjadi pelengkap untuk mendeteksi penyalahgunaan badan usaha sejak dini. Karena itu, Ivan kembali menekankan pentingnya data BO serta integrasi data lintas instansi sebagai instrumen deteksi dini.

Menjaga Iklim Investasi, Memperkuat Pengawasan

Bagi pemerintah, penguatan pengawasan terhadap badan usaha bukan berarti memperketat perizinan hingga menghambat investasi. Ady menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah tetap menjaga iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.

Ending-nya itu kalau di kami itu khususnya di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, itu menjaga iklim investasi yang kondusif. Mendatangkan investasi sebanyak-banyaknya, tapi yang tidak main-main, yang benar-benar mau berinvestasi. Goal-nya itu yang paling utama adalah realisasi investasi,” kata Ady.

Karena itu, menurut Ady, pengawasan tidak hanya dimaksudkan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga menjadi sarana pembinaan kepada pelaku usaha agar memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Meski demikian, dia mengakui bahwa efektivitas pengawasan tetap bergantung pada sinergi antar instansi serta dukungan sumber daya yang memadai.

Pada akhirnya, tantangan pemerintah bukan memilih antara mempermudah investasi atau memperketat pengawasan. Keduanya harus berjalan beriringan. Kemudahan berusaha diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi pengawasan pasca-perizinan, integrasi data BO, koordinasi lintas instansi, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi prasyarat agar badan usaha tidak berubah menjadi instrumen kejahatan.

Baca juga artikel terkait BADAN USAHA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - News Plus
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi