Menuju konten utama

OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa NTT, Ini Aturannya

OJK resmi beri keringanan kredit bagi debitur korban gempa di 8 kabupaten NTT. Relaksasi keuangan ini berlaku selama 3 tahun.

OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa NTT, Ini Aturannya
Foto udara posko pengungsian korban gempa bumi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Lapangan Barangkolong, Reo, Kabupaten Manggarai, NTT, Kamis (20/8/2026). Hingga Kamis (20/8) sore, BNPB mencatat warga yang mengungsi akibat bencana gempa bumi NTT terus bertambah mencapai 92.735 orang yang tersebar di berbagai wilayah NTT. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan perlakuan khusus berupa keringanan kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Langkah ini diambil guna memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur sekaligus mendorong percepatan pemulihan aktivitas perekonomian masyarakat di wilayah terdampak.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, kebijakan tersebut disahkan Dewan Komisioner OJK pada Senin (28/9/2026) usai melalui proses pengumpulan data dan asesmen lapangan.

“Berdasarkan hasil asesmen, bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja lembaga jasa keuangan,” ujar Sekar dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Relaksasi ini berlaku bagi debitur di delapan kabupaten terdampak, meliputi Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Pemberian perlakuan khusus berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Regulasi ini berlaku bagi sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, penyelenggara fintech lending (P2P lending), pegadaian, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Adapun bentuk perlakuan khusus yang diberikan mencakup tiga kebijakan utama. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berplafon hingga Rp10 miliar hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran.

Kedua, penetapan kualitas lancar secara langsung atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik fasilitas yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit yang dipisahkan dari pembiayaan sebelumnya, sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.

Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026. OJK memastikan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan setempat guna memantau perkembangan kondisi debitur serta mengawal pemulihan ekonomi masyarakat.

Baca juga artikel terkait GEMPA NTT atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah