tirto.id - Gempa M7,7 yang melanda wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 15 Agustus lalu menyebabkan 156 orang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa, sedangkan 108 orang meninggal di lokasi pengungsian.
Data BNPB juga mencatat masih terdapat 24.027 warga yang mengungsi dan 1.620 orang mengalami luka atau sakit. Pemerintah bersama sejumlah pihak terus menyalurkan bantuan ke para korban gempa Flores, NTT.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 28 September 2026 pukul 10.00, gempa NTT telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang cukup besar.
BNPB mencatat 156 orang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 48 orang meninggal dunia akibat dampak langsung gempa, sedangkan 108 orang lainnya meninggal secara tidak langsung di lokasi pengungsian.
Kategori meninggal tidak langsung tersebut merujuk pada korban yang meninggal karena faktor komorbid atau penyakit penyerta, usia, serta penurunan kondisi kesehatan setelah bencana. Data BNPB juga mencatat terdapat 1.620 orang yang mengalami luka atau sakit akibat rangkaian dampak bencana tersebut.
Selain korban meninggal dan luka, BNPB mencatat 24.027 orang masih mengungsi. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa sebagian warga belum dapat kembali ke rumah atau masih membutuhkan tempat perlindungan akibat kondisi lingkungan dan kerusakan tempat tinggal setelah gempa.
Dari sisi fasilitas pelayanan publik, gempa juga berdampak terhadap berbagai sarana penting. BNPB mencatat 157 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdampak dan 2.147 fasilitas pendidikan (fasdik) terdampak.
Kerusakan juga tercatat pada bangunan perkantoran dan rumah ibadah. BNPB mencatat 687 kantor rusak dan 652 rumah ibadah rusak. Untuk kerusakan rumah, BNPB mencatat total 106.703 rumah dalam pendataan verifikasi kerusakan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dari jumlah tersebut, 5.099 rumah masuk kategori rusak berat, 13.056 rumah rusak sedang, dan 26.711 rumah rusak ringan. Selain itu, terdapat 63.902 rumah yang tidak masuk kriteria kerusakan dalam klasifikasi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Walhi Siapkan Gugatan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), melalui siaran pers pada Jumat (25/9/2026), menilai kematian 108 warga di lokasi pengungsian setelah gempa bumi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bukti kegagalan negara dalam melindungi penyintas bencana.
Kepala Divisi Penguatan Organisasi WALHI Nasional, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman terbesar bagi warga tidak berhenti ketika guncangan gempa berakhir.
Justru setelah berhasil selamat dari bencana, ratusan ribu warga harus menghadapi kondisi pengungsian yang tidak mampu menjamin keselamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar mereka. WALHI menegaskan kematian para penyintas tidak dapat dinormalisasi sebagai konsekuensi yang wajar dari sebuah bencana.
"Menyebut kematian para pengungsi hanya karena usia lanjut atau penyakit bawaan adalah cara pandang yang mengabaikan tanggung jawab negara. Justru kelompok rentan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan khusus dalam situasi bencana. Ketika mereka meninggal di pengungsian, maka yang harus dievaluasi adalah sistem perlindungan negara, bukan kondisi para korban," tegas Umbu Wulang.
Di berbagai lokasi, penyintas menghadapi keterbatasan air bersih, minimnya pasokan pangan, buruknya sanitasi, terbatasnya layanan kesehatan, serta cuaca panas ekstrem yang meningkatkan risiko dehidrasi dan komplikasi kesehatan, terutama bagi lansia dan kelompok rentan lainnya.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvenius Nongga, mengatakan tragedi ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal menjalankan mandat penanggulangan bencana secara menyeluruh.
Flores merupakan wilayah dengan karakteristik multi-bencana yang telah lama diketahui memiliki ancaman gempa bumi, tsunami, dan aktivitas vulkanik tinggi. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya sistem mitigasi dan penanganan bencana yang mampu menjawab tingkat kerentanan tersebut.
"Gempa bumi di Flores bukan peristiwa baru. Gempa besar telah berulang kali terjadi, tetapi tidak terlihat adanya pembelajaran kebijakan yang memadai. Pemerintah tidak menjadikan peta risiko bencana dan kerentanan wilayah sebagai dasar utama pembangunan maupun perlindungan masyarakat," ujar Yuven.
WALHI menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Flores bukan semata-mata akibat fenomena alam. Besarnya dampak bencana sangat dipengaruhi oleh kualitas tata kelola, kesiapan pemerintah, ketersediaan layanan dasar, serta kemampuan negara melindungi kelompok rentan.
Pada aspek hukum, Christine Constanta Manajer Pembelaan Hukum WALHI Nasional menilai terdapat indikasi pembiaran yang harus dipertanggungjawabkan. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak hidup, hak atas rasa aman, dan perlindungan warga sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan terkait penanggulangan bencana dan hak asasi manusia.
"Ketika negara gagal memenuhi kewajiban dasarnya dalam melindungi warga yang berada dalam situasi darurat, maka terdapat dasar untuk meminta pertanggungjawaban. Karena itu WALHI akan menyampaikan keberatan administratif kepada pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTT, dan pemerintah daerah terdampak sebagai langkah awal untuk menuntut akuntabilitas negara," tegas Christine.
Oleh karena itu, WALHI mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan audit terbuka terhadap 108 kematian yang terjadi di lokasi pengungsian; memastikan pemenuhan kebutuhan dasar penyintas, termasuk air bersih, pangan, sanitasi, layanan kesehatan, dan perlindungan kelompok rentan; melakukan asesmen komprehensif terhadap kerugian sosial, ekonomi, dan ekologis masyarakat; serta mengevaluasi secara menyeluruh sistem penanggulangan bencana dan mitigasi risiko di Flores dan NTT.
"Tragedi 108 kematian di pengungsian harus menjadi titik evaluasi nasional. Negara tidak boleh hanya hadir saat evakuasi dan penyaluran bantuan, tetapi wajib menjamin keselamatan warga selama seluruh proses tanggap darurat dan pemulihan. Tidak boleh ada lagi kematian yang dinormalisasi di tenda-tenda pengungsian," tutup Umbu Wulang.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































