Menuju konten utama

Komdigi Usut Kebocoran dan Jual Beli Data Pribadi

Komdigi, BSSN, dan Polri mengusut dugaan jual beli data pribadi di internet. Meski teridentifikasi data lama, situs pelanggar diblokir dan diusut tegas.

Komdigi Usut Kebocoran dan Jual Beli Data Pribadi
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar dalam wawancara cegat dengan media di Jakarta, Selasa (3/12/2024). ANTARA/Fathur Rochman.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan tengah mengusut kasus dugaan jual beli data ilegal yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Dalam penanganannya, Komdigi berkoordinasi dengan Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan bahwa hasil koordinasi dengan BSSN menunjukkan data yang terekspos saat ini merupakan data lama yang dipublikasikan ulang. Meski begitu, penindakan hukum dan upaya penelusuran tetap berjalan.

“Kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Sebagai langkah awal penindakan, Komdigi dan Polri juga memetakan situs serta saluran digital yang terindikasi memfasilitasi perdagangan data pribadi. Situs-situs yang terbukti melanggar langsung dikenai tindakan tegas berupa pemblokiran akses.

Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan data pribadi milik orang lain yang beredar di internet. Status data yang bocor tetap dikategorikan sebagai data pribadi yang dilindungi dan tidak bebas disebarluaskan kembali

"Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander.

Tindakan menyebarkan data pribadi tanpa izin disebutnya memiliki konsekuensi hukum yang serius sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

​

Ancaman terhadap keamanan data dinilai sebagai tantangan yang terus berkembang. Karena itu, Alexander menyebut perlindungan data pribadi membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola sistem digital, dan masyarakat.

Ancaman terhadap data tidak mengenal jabatan maupun status sosial. Dia bilang, sata pribadi siapa pun dapat menjadi sasaran ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan.

Baca juga artikel terkait KEAMANAN DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fahreza Rizky