Menuju konten utama

Menakar Efektivitas Sanksi Baru Pelanggar Data di RUU Adminduk

Kunci penyelesaian masalah data kependudukan adalah tata kelola, mekanisme, dan komitmen pengawasan dan penegakannya.

Menakar Efektivitas Sanksi Baru Pelanggar Data di RUU Adminduk
Petugas Disdukcapil melakukan perekaman data saat pembuatan KTP elektronik pada layanan jemput bola adiminstrasi kependudukan di Rumah Rakyat Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026). Berdasarkan Data Kependudukan Kemendagri pada semester I 2026 mencatat jumlah penduduk wajib memiliki KTP elektronik mencapai 214.347.218 jiwa dengan 97,28 persen atau 208.526.726 jiwa diantaranya telah melakukan perekaman biometrik dan jumlah tersebut meningkat 2.058.769 jiwa dibandingkan data pada semester II 2025 yang menunjukkan upaya pemerintah terus memperluas cakupan administrasi kependudukan melalui layanan jemput bola dan perekaman KTP elektronik langsung ke wilayah masyarakat yang sulit menjangkau fasilitas administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) resmi disetujui sebagai usulan inisiatif DPR RI pada Selasa (8/9/2026). RUU ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk yang mengatur perlindungan data kependudukan serta sanksi bagi penyelenggara yang gagal melindungi data masyarakat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk, Martin Manurung, mengatakan RUU Adminduk memuat penyempurnaan definisi data pribadi serta pengaturan administrasi kependudukan berbasis stelsel aktif digital yang terintegrasi. Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan administrasi kependudukan dengan sistem tersebut.

“Penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan stelsel aktif digital terintegrasi wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,” kata Martin saat rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026) malam.

Dia menjelaskan RUU Adminduk ini akan mengatur soal sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak mampu memberikan perlindungan terhadap data kependudukan berupa denda yang besarannya akan ditentukan melalui peraturan pemerintah.

Selain itu, RUU ini juga akan mengubah ancaman pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarkan data kependudukan menjadi enam tahun penjara dalam Pasal 138 (sebelumnya dua tahun). DPR juga diwajibkan untuk memantau RUU tersebut dua tahun setelah disahkan. Lebih lanjut, RUU ini juga akan menguatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal dan penerapan Indentitas Kependudukan Digitaal (IKD)

Namun, langkah DPR untuk memperberat ancaman pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarkan data kependudukan menimbulkan pertanyaan soal efektivitas penyelesaian masalah kebocoran data nasional.

Pasalnya, sanksi tersebut rawan bersifat simetris hanya kepada pelaku lapangan, seperti peretas atau penyebar data. Namun, apakah aturan ini juga dapat tajam menuntut pertanggungjawaban institusi pemerintahan yang lalai dalam menjaga kerahasiaan data warga?

Serapan layanan kependudukan Medan selama 2025

Petugas melakukan perekaman mata warga untuk pembuatan KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Sumatera Utara, Rabu (14/1/2026). ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.

Aturan Tak Masalah, yang Penting Penegakan Hukumnya

Direktur Eksekutif The Indonesia Institute (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, mengatakan tak ada masalah dengan aturan normatif terkait administrasi kependudukan yang dibuat. Menurutnya, kunci penyelesaian masalah adalah tata kelola, mekanisme, dan komitmen dalam pengawasan dan penegakannya.

Adinda mengatakan setiap kasus kebocoran data harus dilihat berdasarkan penyebabnya. Pelanggaran yang dilakukan secara sengaja perlu dibedakan dengan kebocoran yang terjadi karena human error, kurangnya pelatihan, kapasitas personel yang tidak memadai, maupun kegagalan sistem pengawasan internal yang menyebabkan data pribadi tak dapat dilindungi sebagaimana semestinya.

Pun, penanganan kebocoran data tidak cukup hanya dengan memperberat hukuman bagi pelaku. Hukuman memang penting sebagai bentuk sanksi dan efek jera, tetapi pencegahan juga harus diperkuat melalui tata kelola dan pengawasan yang baik.

Terlebih, kata Adinda, penyelenggara yang mengelola data warga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk prinsip kecermatan dan kepentingan umum.

Jika penyelenggara gagal melindungi data warga, penanganannya perlu mempertimbangkan apakah terdapat kelalaian dalam tata kelola, pengawasan, maupun pelaksanaan kewajibannya.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah mengatur acaman pidana bagi setiap orang yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman empat tahun penjara dalam Pasal 67 Ayat 2.

Oleh karena itu, Adinda mengingatkan soal potensi tumpang tindih antara RUU Adminduk dan UU PDP. Menurutnya, hal itu dapat dihindari melalui penyelarasan atau harmonisasi aturan agar kedua aturan tersebut saling mendukung.

Dia juga menyebut ketiadaan lembaga pengawas PDP independen bukan berarti penegakkan hukumnya harus menunggu RUU Adminduk.

"Jadi, saling mendukung satu sama lain instead of dilihat sebagai tumpang tindih atau malah tidak membantu dalam hal implementasi atau penegakan hukumnya. Saya pikir dengan belum adanya lembaga pengawas PDP yang independen, bukan berarti penegakan hukumnya harus menunggu RUU Adminduk itu disahkan," kata Adinda saat dihubungi Tirto, Rabu (9/9/2026).

Dia menegaskan pemerintah tetap harus menerapkan tata kelola yang baik atas data penduduk sekali pun tanpa payung hukum. Katanya, kunci integritas adalah pewujudan tata kelola tanpa menunggu aturan. Yang terpenting adalah pemenuhan hak perlindungan data pribadi masyarakat.

Kasus akses ilegal data nasabah bank

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak (kedua kanan) didampingi Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus (kedua kiri), Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco Simbolon (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus akses ilegal data nasabah sebuah bank di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

Lebih lanjut, Adinda mengatakan kasus kebocoran data memerlukan pemeriksaan investigasi yang jelas, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Sehingga, penyelesaian kasus kebocoran data harus jelas.

“(Harus jelas) apa sih kasusnya, konteksnya seperti apa, pelakunya seperti apa, hulu ke hilirnya seperti apa. Sehingga, penegakan hukumnya juga menjadi pembelajaran. Dibandingkan kalau itu hanya menjadi viral semata atau hanya untuk mendorong satu aturan terbentuk lagi, tapi tidak efektif," ucap Adinda.

Selain itu, kata Adinda, pembentukan RUU Adminduk juga harus memperhatikan aturan yang sudah ada dan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Pemangku kebijakan yang berkaitan dengan data kependudukan—seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik (BPS)—harus diajak berdiskusi.

"Dilihat juga bagaimana peraturan-peraturan, bahkan peraturan teknis yang ada selama ini dengan turunan Undang-Undang PDP, misalnya. Atau, bahkan tiap kementerian mungkin punya SOP atau aturan teknis tertentu. Karena, harmonisasi peraturan itu baru bisa jalan kalau memang sudah dipetakan di awal," tutur Adinda.

Dia mengatakan jangan sampai masalah baru terlihat saat aturan sudah disahkan. Katanya, harmonisasi sejak awal harus dilakuan agar dapat dibedakan antara peraturan untuk kasus tertentu atau melihat sebuah ekosistem secara komprehensif. Oleh karena itu, dia menyebut tata kelola tidak terlepas dari kapasitas personel dan sistem pengawasan.

“Saya pikir itu yang penting untuk dibedakan adalah juga berangkat dari harmonisasi peraturan dan melihat kasus per kasus. Juga, melihat secara komprehensif sebagai ekosistem mengenai perlindungan data pribadi seperti apa dan dalam konteks Adminduk seperti apa. Karena, tata kelola itu juga tidak lepas dari kapasitas para personel, tidak lepas dari leadership, tidak lepas dari sistem pengawasan internal, misalnya, bagaimana itu bisa dilakukan," ucap Adinda.

Karena itu, dia menegaskan penegakan aturan akan lebih mudah dilaukan ketika seluruh pihak berintegritas dan sanksi diterapkan sesuai dengan pelanggaran yang dilalukan serta dilakukan dengan tranparan dan akuntabel. Katanya, aturan yang ada tidak bermasalah, alih-alih yang harus diperhatikan adalah proses penegakan hukumnya.

"Sanksinya juga harus disesuaikan. Sanksi administratif seperti apa, sanksi pidana seperti apa, dan di poin mana itu harus jadi sanksi pidana. Apa ada juga yang sebenarnya tidak perlu sanksi pidana dulu nih. Nah, mungkin juga perlu dilihat saya pikir dengan Undang-Undang KUHP dan KUHAP-nya," kata Adinda.

Kasus pencurian data pribadi

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian data pribadi yang diselenggarakan oleh Ditressiber Polda Bali, Denpasar, Rabu (09/07/2025). tirto.id/Sandra Gisela

Sudah Proporsionalkah Pemberatan Pidana dalam RUU Adminduk?

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, mengatakan pemberatan ancaman pidana yang direncanakan dalam RUU Adminduk sudah proposional. Katanya, data kependudukan pada dasarnya merupakan data pribadi yang sangat berharga kerahasiaanya.

"Karena itu, ancaman berat berfungsi juga sebagai pelindungan negara terhadap warga negara," kata Abdul saat dihubungi Tirto, Rabu (9/9/2026).

Abdul menjelaskan motif dapat menjadi senjata utama untuk membedakan pelaku yang sengaja membocorkan atau memperjualbelikan data dengan petugas atau institusi yang mengalami kebocoran data akibat kelalaian dalam sistem keamanan.

"Pembedaan itu akan terlihat pada motif. Motif itu akan terboongkar dalam proses penegakan hukum yang dilakukan. Karena itu, harus dijaga dengan benar dan sungguh-suungguh, termasuk juga sanksi terhadap kelalaian kebocoran," ujar Abdul.

Dia juga menegaskan sanksi akan menanggulangi bagi petugas yanng bekerja dengan main-main atau tidak serius. Katanya, hukum tidak membedakan subjek pelaku dengan akibat atas perbuatan yang sama.

Lebih lanjut, Abdul juga menyebut bahwa UU PDP lebih khusus, sehingga RUU Adminduk harus menyesuaikan meskipun akan terdapat konteks di mana kesepakatan umum yang dapat mengesampingkan UU PDP. Dia juga menegaskan, tidak diperlukan aturan khusus untuk menghindari dualisme atau ketidak jelaasan penegakan hukum terkit RUU Adminduk dan UU PDP ini.

"Tidak perlu, karena prinsip lex spesialis itu berlaku dan mengikat," tutup Abdul.

Baca juga artikel terkait DATA PENDUDUK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi