tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan Nanik S Deyang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik juga belum memeriksa Nanik dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan penyidik menetapkan pihak yang diperiksa berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Menurutnya, penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi keterlibatan Nanik dalam kasus tersebut.
"Sampai sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan terhadap yang bersangkutan," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Anang mengatakan penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan sepihak dalam menentukan pihak yang perlu diperiksa. Penyidik mempertimbangkan relevansi alat bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
"Ya, penyidikan berdasarkan alat bukti. Tentunya tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak, tetapi dicek apakah memang ini urgensinya. Dalam pembuktian ini ada urgensinya atau tidak, kepentingannya seperti apa," ujar Anang.
Menurut Anang, penyidik sejauh ini menilai alat bukti yang dimiliki sudah cukup untuk proses penyidikan kasus pengadaan motor listrik MBG. Namun, ia membuka kemungkinan pemeriksaan Nanik apabila dalam perkembangan perkara di persidangan ditemukan hal yang memerlukan pendalaman.
"Seandainya nanti umpamanya di persidangan berkembang dan memang bisa, bukan hal yang tidak mungkin, bisa saja. Tapi kan sampai saat ini penyidik merasa sudah cukup dengan alat bukti," kata Anang.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yang terdiri atas satu orang dari unsur TNI dan empat pihak swasta. Tersangka dari unsur TNI bernama Kolonel Cpl Budi Utomo yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN).
Sementara empat tersangka dari pihak swasta berinisial AM, YY, AA, dan YB. Kejagung menduga kelima tersangka bekerja sama untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Nilai anggaran pengadaan motor tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Kejagung masih melakukan penghitungan kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































