tirto.id - Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, mengakui pengadaan sejumlah alat podcast untuk Faizal Assegaf bersumber dari anggaran internal lembaga. Terdakwa mengungkap pembelian barang menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN).
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam agenda pemeriksaan terdakwa Rizal, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Nama Faizal Assegaf muncul kembali seusai kuasa hukum Rizal menanyakan perihal kronologi pemberian sejumlah alat podcast bagi kebutuhan publikasi Dirjen Bea Cukai.
"Waktu itu Pak Saksi Faizal Assegaf menjelaskan terkait alat podcast, Pak. Beliau kan mengatakan beliau yang menyampaikan meminta bantuan Bapak untuk alat podcast. Bisa bapak jelaskan tentang bagaimana sih Pak waktu itu penyampaiannya dari Pak Faizal dan tujuannya untuk apa pada akhirnya alat tersebut bisa diserahkan kepada Pak Faizal?" tanya penasihat hukum di ruang sidang.
Rizal menjelaskan, saat itu muncul rencana dari jajaran Dirjen Bea Cukai untuk memakai pihak ketiga sebagai media publikasi mereka. Hal tersebut untuk memperbaiki citra di publik.
"Nah, pada saat itu teman Pak Dirjen menyampaikan, menyarankan ke Pak Dirjen ‘coba aja pakai pihak ketiga, karena dari sisi kehumasan kita kurang nendang lah’ bahasanya seperti itu. Karena kalau kita sendiri yang menyiarkan, itu kurang bagus," jawabnya.
Selanjutnya mereka lantas bertemu dengan Faizal selaku Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri. Mereka berdiskusi perihal cara menaikkan citra Bea Cukai dari sisi media yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Dirinya lalu menceritakan dalam pertemuan kedua mereka, Faizal meminta bantuan untuk kebutuhan kerja siniar mereka. Ia berbicara secara langsung kepada Rizal.
"Lantas pada saat dia mengantar ke mobil dinas saya, Pak Faizal menyampaikan, ‘bang, kalau ada rezeki, kami bisa dibantu untuk meremajakan alat-alat podcast lah’ seperti itu," kata Rizal.
"Nah, selesai beliau ngomong gitu, ‘Oke, Pak. Saya coba diskusikan’ saya bilang seperti itu. Saya coba lah. Saya juga tidak bilang diskusikan, tapi ‘Oke’ saya bilang gitu aja. ‘Saya saya coba’ saya bilang," tegasnya.
Berselang waktu, Faizal sempat menanyakan kembali permintaan tersebut secara pribadi kepada Rizal. Terdakwa lantas berinisiatif memakai uang dari DOKPPN Dirjen Bea Cukai.
"Akhirnya saya berinisiatif untuk, karena itu adalah kepentingan organisasi, itu saya menggunakan dana DOKPPN untuk pembelian barang-barang tersebut. Dan itu ada dua kali memang," ucap Rizal.
Rizal lantas memerintah terdakwa lain, Sisprian, untuk menyerahkan alat-alat podcast tersebut. Rizal kembali menegaskan, pemberian itu bagian bentuk untuk kepentingan lembaga
"Jadi mungkin pendapat dia [Faizal] ya seperti itu, saya juga mungkin dia juga tidak boleh tahu apa yang kita inginkan dari sisi yang kepentingan kita secara gamblang, tidak dia juga tidak begitu tahu, seperti itu," ucapnya.
"Baik, Terdakwa. Jadi tujuannya adalah untuk publikasi dari citra dari Bea Cukai tersebut?" tanya penasihat hukum.
"Betul. Publikasi dan citra dari Bea Cukai memang saat itu sedang sangat-sangat luar biasa kita termasuk pimpinan tertinggi Kementerian juga. Beritanya tidak baik berita kita," jawab Rizal.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































