tirto.id - Mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, memberi kesaksian bahwa mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo, pernah menghadap dan melaporkan penerimaan uang dari pengusaha PT Blueray untuk keperluan operasional.
Hal itu disampaikan Sisprian saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai dengan terdakwa Budiman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
“Pernah sekitar bulan Agustus-September, Pak Bayu menghadap dan menyampaikan mendapat dari Orlando untuk operasional,” kata Sisprian di hadapan majelis hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian mencecar pertanyaan apakah Sisprian pernah melarang Bayu atau Orlando Hamonangan, mantan Kasi Intelijen Kepabeanan I Bea Cukai, menerima uang dari perusahaan yang memiliki riwayat pelanggaran kepabeanan. Sisprian tidak mengiyakan.
“Saya sampaikan tidak mengurangi kegiatan kita. Kalau dia salah, ya tetap kita tindak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sisprian juga mengungkap Bayu sempat merasa pemberian tersebut kurang tepat lantaran berasal dari Orlando yang menangani bidang kepabeanan, sementara Bayu bertugas di bidang cukai.
“Izin Pak, saya dapat dari Orlando. Bagaimana nih? Kalau menurut saya kurang pas, saya kan di cukai, sementara itu kan kegiatan pabean,” kata Sisprian, menirukan ucapan Bayu saat menghadapnya.
Alih-alih meminta Bayu mengembalikan atau melaporkan uang tersebut, Sisprian mengarahkan agar uang itu digunakan untuk keperluan operasional Bayu.
“Terus saya sampaikan, ‘Ya itu untuk operasional Bapak,’” sambungnya.
Saat ditanya apakah penerimaan dana tersebut kemudian dilaporkan kepada Direktur P2 Rizal, Sisprian menjawab tidak.
“Saya tidak melaporkan. Alasannya, saya takut kena sanksi,” kata Sisprian.
Dalam keterangannya, Sisprian turut mengungkap bahwa Bayu lah yang pertama kali menyampaikan informasi soal pemantauan KPK kepada dirinya.
Penyampaian itu dilakukan lewat obrolan langsung di akhir 2025, sekitar sebulan sebelum OTT pada 4 Februari 2026 berlangsung.
“Pak Bayu ada menyampaikan di akhir 2025 atau awal 2026 agar kita tetap berhati-hati karena lagi dipantau KPK,” kata Sisprian.
Pernyataan itu selaras dengan rangkaian pesan WhatsApp yang telah dibacakan JPU dalam sidang-sidang sebelumnya, termasuk pesan dari Sisprian kepada Rizal yang berbunyi “Sembunyi dulu, ditarget tiga huruf.”
Sisprian kemudian menyebut diskusi soal kehati-hatian bukan hal luar biasa di internal unitnya.
“Kami sering berdiskusi harus hati-hati mengenai situasi tertentu, khususnya kalau habis menindak pemain besar pasti ada feedback,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari dugaan suap pengurusan kepabeanan PT Blueray Cargo. Pada sidang vonis bos Blueray, John Field, hakim menyebut total aliran suap dari pihak perusahaan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar dalam bentuk uang tunai, valuta asing, fasilitas hiburan, hingga barang mewah.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































