tirto.id - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode 2011-2013, Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, menyatakan penggunaan pagu anggaran negara dalam kegiatan operasional intelijen sering kali berbenturan dengan aturan administrasi.
Keterangan tersebut disampaikan Ponto saat dihadirkan sebagai ahli oleh pihak terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). Sidang tersebut digelar untuk terdakwa mantan Direktur P2, Rizal, serta mantan Kasubdit Intelijen P2, Sisprian Subiaksono.
Di hadapan majelis hakim, Ponto menegaskan bahwa dunia intelijen beroperasi dalam struktur kompartementalisasi tertutup yang pekerjaannya sering kali bertolak belakang dengan aturan administrasi negara.
Ponto menjelaskan ketika anggaran operasional resmi untuk membayar informan hingga melakukan surveillance tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dicatat secara terbuka, dunia intelijen mengenal fungsi penggalangan atau merangkul pihak luar untuk memperoleh dukungan dana guna mencapai tujuan operasi.
“Dalam ilmu intelijen itu diperbolehkan. Ini ada dunia intelijen sama dunia administrasi negara. Nah, kalau administrasi pasti salah. Tapi, kalau dalam dunia intelijen, boleh. Yang penting tujuan tercapai sehingga inilah daerah abu-abu,” terang Ponto.
Ponto kemudian mencontohkan kegiatan pengumpulan informasi yang mengharuskan petugas membayar caddy untuk mendekati seseorang yang menjadi target pengumpulan data. Menurut dia, kegiatan semacam itu tidak mungkin selalu dicatat menggunakan mekanisme administrasi negara.
“Apakah saya akan laporkan, misalkan, ketika saya harus mencari data seseorang yang main golf dengan membayar caddy, apa saya harus laporkan bayar caddy tiap bulan sekian? Kalau kita ikut administrasi negara, harus tulis. Tapi, kalau itu ikut ilmu intelijen, ya itu bunuh diri namanya. Inilah wilayah abu-abu," tutur Ponto.
“Dilihat dari hukum salah. Dilihat dari tugas yang dibebankan, ya harus melaksanakan itu,” imbuhnya.
Menurut Ponto, kondisi serupa dapat terjadi dalam pemberian uang kepada informan maupun pembiayaan agen di luar negeri yang tidak selalu disertai nota atau kuitansi resmi.
Dalam praktiknya, Ponto menjelaskan perbedaan antara operasi terbuka dan operasi tertutup. Operasi terbuka menggunakan struktur administrasi resmi melalui surat atau peninjauan formal. Namun, data tersebut wajib ditindaklanjuti dengan operasi tertutup secara rahasia untuk menguji kebenaran fakta di lapangan. Pasalnya, dalam prinsip intelijen, hal yang belum diketahui jauh lebih banyak daripada data formal di permukaan.
Ponto kemudian menjelaskan konsep plausible deniability dalam struktur komando intelijen. Menurut dia, pimpinan dapat memberikan perintah umum kepada bawahan, sementara pelaksanaan teknis diserahkan kepada personel di lapangan.
Dia menyebut pola tersebut sebagai perintah “fire and forget”. Menurut Ponto, ketika sebuah operasi bermasalah dan berujung pada proses hukum, atasan dapat menyangkal mengetahui atau memerintahkan tindakan yang dilakukan bawahannya.
Ponto menganalogikan kondisi tersebut dengan persidangan kasus Tim Mawar.
“Kalau betul-betul dilakukan, sudah pasti yang [atasan] akan bilang, ‘Aku enggak nyuruh’. Ya tanggung jawab sendiri. Mau contoh, ikutin gak waktu itu persidangan Tim Mawar? Apa yang dilakukan begitu ketahuan, [dibilang] ‘Itu inisiatif kami’, dan atasan juga akan bilang, ‘Saya tidak suruh’. Itu sudah begitu,” beber Ponto.
Ponto mengatakan, meskipun atasan mengetahui tindakan yang dilakukan bawahannya, konsep tersebut membuat atasan dapat menyangkal pengetahuan mengenai operasi tersebut ketika berhadapan dengan proses hukum.
“Kalaupun tahu, atasannya akan bilang, ‘Tidak, saya enggak tahu’. Itu sudah doktrin intelijen seperti itu,” tegasnya.
Ponto juga mengatakan personel yang menjalankan operasi tertutup harus memahami risiko apabila kegiatan tersebut terbongkar.
“Berangkat tugas sudah dianggap mati hilang, tidak dicari. Begitu itu ya sudah, [tanggung] sendiri,” seloroh mantan Kabais TNI tersebut.
Perkara ini menguji dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen kepabeanan impor PT Blueray Cargo yang bernilai total Rp91,77 miliar. Dari angka tersebut, KPK mendakwa tiga pejabat Direktorat P2 Bea Cukai, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, secara bersama-sama menikmati porsi Rp78,8 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, fakta persidangan diwarnai oleh banyaknya pengakuan tidak tahu dari jajaran pejabat. Mantan Direktur P2, Rizal, membantah tegas pernah menerima laporan lisan maupun tertulis dari bawahannya terkait amplop titipan bos PT Blueray Cargo, John Field, maupun keberadaan kas non-DIPA di brankas kantor.
Sementara di lain sisi, mantan Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono, juga membenarkan bahwa dirinya memang tidak pernah melaporkan pengumpulan uang swasta tersebut kepada Rizal.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































