tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli tanah Caruy, mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, membantah memberi perintah kepada terdakwa lain dalam proses jual beli tanah tersebut.
Hal itu diungkapkan saat tiga auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hadir menjadi saksi dalam sidang lanjut skandal korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap itu, di Pengadilan Militer II Jakarta Timur, Senin (28/9/2026).
Widi mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dibacakan saksi, Auditor Ahli Pratama & Pemeriksa Utama Ditjen Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ardian. Nama Widi disebut sudah memberi perintah dan menerima sejumlah uang dari terdakwa lain.
Ardian sempat membeberkan bahwa Widi selaku Pangdam IV/Diponegoro pada saat itu diduga memerintahkan terdakwa lain, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nur Huda, untuk menjual lahan tersebut.
Selanjutnya, Widi memfasilitasi penjualan tanah Caruy dengan memerintahkan Nanang Patriana selaku Ketua Yayasan Diponegoro untuk menyerahkan SHGU Nomor 5 kebun Caruy ke terdakwa lain, Wisnu Kurniawan selaku Asrendam IV/Diponegoro.
"Yang saya tanyakan adalah apakah bapak dalam mendapatkan informasi ini mendapatkan dari penyidik atau mungkin pihak ahli dari mungkin beberapa orang yang Bapak periksa?" tanya Widi kepada Ardian di ruang sidang.
"Izin, Mulia. Kesimpulan yang kami ambil itu sebenarnya berdasarkan, pertama, ada dalam BAP bertitik informasi, kemudian kami klarifikasi langsung ke Andhi Nur Huda, terus ke Nanang, Pak Nanang Patrianto, dan sebagainya. Dan BAP yang lain sehingga kami menyimpulkan rangkaian peristiwanya adalah seperti itu," jawab saksi.
Widi lantas memberi bantahan atas temuan itu. Berdasarkan fakta persidangan, Nanang tidak pernah menyampaikan adanya perintah untuk menyerahkan lahan tersebut.
"Hanya saya perintahkan menyerahkan kepada Wisnu sekretaris untuk menyimpan di tempat yang seharusnya," imbuhnya.
Kemudian, dalam fakta persidangan lain, lanjut Widi, Andhi menyatakan bahwa dia tidak pernah diperintahkan Widi. Termasuk, saat diminta uang Rp21 miliar itu pun, Andhi mengatakan tidak pernah menerima permintaan dari diri Widi.
"Kemudian, termasuk tadi disampaikan bahwa menerima langsung ataupun tidak langsung Rp21 miliar. Itu pun sudah jelas pemegang akunnya siapa yang menerima. Langsung atau tidak langsung, sekarang Bapak mengatakan langsung berarti tidak langsung," tegas Widi.
Sebelumnya, Ardian merincikan adanya aliran dana terhadap empat terdakwa di sidang koneksitas tersebut. Keempatnya mendapat uang atas hasil penjualan tanah Caruy.
Di antaranya Widi sebesar Rp21 miliar, Wisnu senilai Rp2,7 miliar, Saiful Nur Said sebesar Rp3,1 miliar, dan Suko sebesar Rp1,3 miliar.
"Demikian peran-peran pihak terkait yang kami temukan," tegasnya.
Dalam perkara ini, Oditur koneksitas mendakwa Letjen Widi Prasetijono (terdakwa I), Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan (terdakwa II), Kolonel Chk Sjaiful Nursaid (terdakwa III), dan mantan Direktur PT RSA Suko Madyo Susilo (terdakwa IV), secara primer memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam dakwaan subsidair, para terdakwa didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































