tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka seorang mantan pejabat Kementerian ESDM dan tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola serta ekspor nikel. Selain itu, ditetapkan juga satu korporasi PT CNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa empat tersangka perorangan yang telah ditetapkan adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018. Kemudian, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.
Selanjutnya, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Selain itu, satu orang tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” ungkap dia di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Modus Manipulasi RKAB dan Dokumen Ekspor Ilegal
Anang menerangkan, dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel ini berawal pada 2017-2019, di mana PT CNI memiliki izin usaha pertambangan IUP operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Perusahaan itu secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation.
“Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” tutur Anang.
Dijelaskan Anang, setelah dokumen uji kadar nikel tersebut terbit, PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor. Kemudian, MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut.
“Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit,” ucap dia.
Suap Penyelenggara Negara dan Kerugian Negara Fantastis
Lebih lanjut Anang mengemukakan, PT CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Dengan begitu, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.
Disampaikan Anang, para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen manipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI. Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
“Bahwa para tersangka disangka melanggar Kesatu primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a dan atau Ketiga Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































