Menuju konten utama

Bupati Gowa Husniah Pernah Diperiksa Kasus Pengadaan Seragam

Kepolisian menyatakan Husniah masih berstatus sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah.

Bupati Gowa Husniah Pernah Diperiksa Kasus Pengadaan Seragam
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Taufik Herdiansyah, menjelaskan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan seragam yang juga diduga melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Jumat (25/9/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - /Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan (Dirreskrimsus Polda Sulsel) mengakui tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah. Salah satu pihak yang pernah diperiksa mereka adalah Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang.

"Jadi saat ini juga kami dari penyidik di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sedang melaksanakan proses penyidikan dugaan tindak pidana pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025," ucap Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Taufik Herdiansyah, Jumat (25/9/2026).

Dia menerangkan, pemeriksaan kepada Husniah sendiri dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah pun belum pernah dilakukan kepolisian.

"Sampai saat ini eh peran dari saudari eh bupati adalah sebagai saksi. Jadi memang pada eh beberapa waktu yang lalu sudah kami periksa sebagai saksi. Belum (ada tersangka) proses penyidikan saat ini masih tetap berlangsung," ujar Taufik.

Lebih lanjut, dia memastikan, Husniah masih berada di Gowa sampai saat ini. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaa korupsi berupa pemerasan terhadap pengembang perumahan dan Indomart.

Dalam kasus pemerasan itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa empat peristiwa pemerasan yang dilakukan tersangka Husniah. Pertama adalah Pengurusan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dalam perkara ini, tersangka memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta-Rp1,5 juta per unit.

"Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," tutur dia.

Kasus kedua adalah pembukaan gerai Indomart, di mana tersangka bertemu dengan pihak Indomaret yang diminta untuk berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya. Dalam proses tersebut, tersangka melalui HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota Hiace," ucap dia.

Lebih lanjut, dia menerangkan, kasus ketiga terkait Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, di mana tersangka meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan pembangunan site plan Sakura 2. Rumah tersebut diperoleh tersangka dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta.

"Uang untuk pembayaran rumah itu sendiri berasal dari permintaan tersangka kepada PT API sebagai kick back atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar," ungkap De Deo.

Terakhir adalah kasus sponsorship Beautiful Malino, di mana tersangka meminta uang Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai berlangsung. Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan dengan arahan tersangka sebagai proses perizinan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher