tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta hasil penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis (24/9/2026).
Uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
"Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan. Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Selain menyita sejumlah uang, KPK juga menyita barang bukti lain berupa beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Budi.
Barang bukti yang disita akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik agar membantu perkara ini semakin terang.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," tutur Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kantor BPN Kota Mojokerto; Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur; Gedung Kementerian ATR/BPN; dan rumah Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian ATR/BPN selain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Kemudian, selain Lampri, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lain, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Empat orang lain yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga politikus Partai Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
KPK menemukan dua klaster dugaan korupsi, yaitu terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang turut melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. Kemudian, kasus dugaan penerimaan lain terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































