tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis (24/9/2026).
"Dimana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Kata Budi, hingga saat ini penggeledahan tersebut masih berlangsung dan setiap perkembangannya akan segera disampaikan.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi diantaranya Kantor BPN Kota Mojokerto; Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur; Gedung Kementerian ATR/BPN; dan rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini, bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kemudian, selain Lampri, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
KPK menemukan dua klaster dugaan korupsi yaitu terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang turut melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. Kemudian, kasus dugaan penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































